Jakarta –
Rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% merupakan sebuah rencana besar. Di sisi lain, kenaikan PPN menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (SRS) dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menanggapi undang-undang tersebut, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan menghentikan kenaikan PPN menjadi 12%, artinya tidak berlaku lagi mulai 1 Januari 2025.
Namun berbeda dengan Luhut, Menteri Koordinator Perekonomian Eirlanga Hartarto mengatakan belum ada pembahasan terkait penundaan tersebut.
“Belum. Belum, belum dibicarakan,” kata Airlanga saat dikonfirmasi langsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
Setelah memastikan apakah akan ada pertemuan khusus dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas kenaikan PPN 12%, Airlanga mengatakan saat ini belum ada rencana seperti itu. “Belum dibicarakan,” jawabnya ketus.
Sebelumnya, Luhut mengatakan penerapan PPN 12 persen harus dibarengi dengan insentif bagi masyarakat tidak mampu dan kelas menengah.
“Iya hampir ditangguhkan, ayo kita jalani dulu. (Menunggu proses kenaikan pangkat?) Iya betul,” kata Luhut usai pertemuan usai pencoblosan di TPS Pilkada Jakarta 004, Kecamatan Kuningan Timur, Jakarta Selatan. , Rabu (27.11.2024).
Luhut mengatakan, laporan stimulus bisa selesai dalam tiga bulan ke depan.
“Sampai saat itu, PPN 12 persen harusnya diberikan sebagai insentif kepada warga yang bermasalah, mungkin dua atau tiga bulan lagi. Ada laporannya,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (kehormatan/tepung)