Mobil Listrik Masih Dapat ‘Karpet Merah’ Tahun Depan

Jakarta –

Mobil listrik juga akan mendapat insentif tahun depan. Kepastian tersebut diberikan oleh Menteri Gabungan Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pemerintah telah mengumumkan beberapa insentif untuk industri otomotif dalam negeri. Insentif tersebut diberikan kepada kendaraan ramah lingkungan seperti kendaraan listrik dan hybrid. Seperti diungkapkan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi ‘Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan’, insentif mobil bebas rokok tidak akan berubah pada tahun depan.

Kemudian kita lanjutkan dengan mobil atau EV untuk mendatangkan kendaraan roda empat ke TKDN dan kita lanjutkan dengan PPnBM-DTP atau EV untuk mendatangkan EV atau CBU yang lebih lengkap dan beberapa kendaraan roda empat CKD, jelas Airlangga.

Sebagai informasi, saat ini kendaraan listrik diberikan insentif berupa PPN-DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah). Kendaraan listrik seharusnya dibebaskan PPN 11 persen, karena ada diskon hanya sebesar 1 persen. Untuk mendapatkan kesepakatan tersebut, kendaraan tersebut harus memenuhi persyaratan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.

Tak hanya itu, mobil listrik juga dibebaskan dari PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah). Sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021, kendaraan yang menggunakan teknologi kendaraan listrik atau kendaraan listrik akan dikenakan tarif pajak penjualan barang (PPnBM) sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0 persen (15 x 0).

Airlangga menuturkan, tidak hanya kendaraan listrik produksi dalam negeri saja yang mendapat insentif. Kendaraan listrik yang diimpor sepenuhnya juga bisa mendapatkan keuntungan bebas bea masuk dan insentif PPnBM. Sekadar informasi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2024, pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa operator komersial yang menghadirkan CBU all wheel drive adalah berdasarkan . Tentang listrik. Mobil dapat diberikan dua jenis insentif, yaitu:

A. Bea masuk dan PPnBM ditanggung oleh pemerintah. PPnBM adalah milik pemerintah

Selain itu, pada Pasal 2 ayat (2), pemerintah memberikan insentif terhadap impor kendaraan listrik CCD dalam jumlah tertentu untuk dirakit di Indonesia dengan tingkat kandungan dalam negeri (TCDN) minimal 20% dan maksimal kurang dari 40%. selama penggunaan intensif. Saat ini, insentif tersebut harus memiliki syarat kerja sama internasional dengan Indonesia, yang berbunyi:

(2a) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf B dapat diberikan kepada produsen industri yang melakukan impor dari negara-negara yang mempunyai perjanjian internasional dengan perjanjian apapun dengan Indonesia.

“Jadi sesuai proyek yang sedang berjalan, ditawarkan juga EV CBU,” kata Airlangga. Saksikan video “Chery J6: Mobil listrik off-road pertama di Indonesia” (Kering/RGR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top