Menkomdigi Perintahkan Meta-TikTok Ikut Berantas Judi Online

Batavia –

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan X menjadi sarang kejahatan digital. Mereka diminta membantu Indonesia dalam bidang perjudian (judol).

“Kami melihat kejahatan digital di dunia maya merupakan salah satu sarang terbesar di aplikasi jejaring sosial, khususnya yang harus kami sampaikan, mohon maaf kepada mereka Meta (pendamping induk Instagram dan Facebook), TikTok, X dan lain-lain,” kata Meutya dalam jumpa pers di kantornya di Batavia, Kamis (14/11/2024).

“Kami meminta mereka untuk mengambil peran membantu Indonesia memerangi perjudian dan menurut saya itu harus dilakukan,” tambahnya.

Meutya mengaku sejauh ini belum sempat bertemu dengan pihak Meta atau TikTok. Ia pun menyayangkan tindakan proaktif yang tidak dilakukan oleh pembuat sistem elektronik (PSE).

“Makanya kami imbau, kami mohon kepada semua pihak yang tentunya juga mempunyai kepentingan dengan pangsa pasar Indonesia yang besar, pangsa pasar media sosial Indonesia yang besar, untuk berkontribusi,” jelasnya.

Menurut Meutya, keinginan pemberantasan perjudian online tidak hanya datang dari pemerintah. tetapi juga oleh orang-orang yang ingin menggunakan jejaring sosial dengan aman dan nyaman.

“Ini kemauan kita bersama, bukan hanya pemerintah, karena masyarakat juga menginginkannya. Jadi terpaksa berkontribusi. Kita tunggu bentuknya apa nanti,” imbuhnya.

Lihat Komdigi Pantau Rekening Bank Dampak Judol: Maaf, harus dilakukan

(acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top