Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) Badan Pencarian dan Pertolongan (Badan SAR/Basarnas). Kenaikan iuran Bazarna terakhir terjadi pada tahun 2015.
Keputusan penambahan Tukin Basarnas diatur melalui Keputusan Presiden (Perpress) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Gaji Pegawai Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional. Putusan ini disampaikan langsung oleh Jokowi pada 11 Oktober 2024.
“Sesuai dengan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional telah memenuhi kriteria penerimaan penyesuaian remunerasi kerja,” demikian refleksi aturan baru tersebut, Selasa (15/10/2024). ). .
Bonus kinerja tersedia untuk 17 tingkat pekerjaan. Namun premi terendah Rp 2,53 juta dan maksimum Rp 33,24 juta.
Ukuran tukin terbaru di Basarnas:
– Pasca Kelas 17 Rs 9.896.000 – Kelas 11 Pasca Rs 8.757.600. Posisi 10 rp. RUR 5.979.200 50 – Jabatan kelas 4 RUR 2.985.000 – Jabatan kelas 3 2.898.000 – Jabatan kelas 2 2.708.250 – Jabatan kelas 2 2.531.250
Simak: Soal Polemik Tukin X, Komisi DPR Minta Kemendikbud Berikan Hak kepada Dosen ASN
(kil/kil)