Nusron Ungkap Baru 24 Ribu Ha Tanah Wakaf yang Kantongi Sertifikat

Yogyakarta –

Menteri Agraria dan Perencanaan Pertanahan/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Vahid mengatakan, sertifikasi tanah wakaf masih minim. Menurut laporan, jumlah tanah wakaf yang baru bersertifikat di Indonesia hanya 24.000 hektar (ha).

Untuk itu, ia ingin menggalakkan sertifikasi tanah wakaf. Tempat wakaf dapat terletak di atas masjid, pesantren, atau makam.

“Sertifikat wakaf di Indonesia masih minim, totalnya hanya sekitar 250.000 hektar. Kalau ditotal, luas hektar di Indonesia hanya sekitar 24.000 hektar. Padahal kita melihat potensi masjid, madrasah, pesantren, termasuk kuburan, kata BPN DI Yogyakarta di kantor wilayah di Mergangsan, Yogyakarta, Selasa (17/12/2024).

Menurut Nursro, tanah wakaf harus segera disertifikasi agar tidak terjadi sengketa atau konflik. Selain itu, tanah wakaf juga mempunyai potensi nilai ekonomi yang tinggi.

“Misalnya mushola sepanjang 300 meter belum pernah dilakukan pemeriksaan. Begitu ada tol, 300 meter jadi Rp5 juta, 300 meter jadi Rp1,5 miliar, langsung keluarga jadi segelintir, tidak jadi. Mereka mengajukan pengaduan, hanya untuk tidak membiarkan hal ini terjadi, untuk memprediksi masa depan,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN akan menggandeng berbagai pihak untuk menggalakkan sertifikasi tanah wakaf seperti PP Muhammadiyah, PBNU dan beberapa pesantren. Nusron ingin yayasan keagamaan juga mendapat sertifikat.

Untuk tahun depan, Nusron menargetkan peningkatan sertifikasi tanah wakaf, mengingat pengajuan sertifikat ini gratis untuk umum. Dia meminta jajarannya tidak mempersulit proses sertifikasi.

“Kita targetkan yang paling penting bisa tumbuh sebesar-besarnya. Karena kita tidak melirik sektor ini, yang penting aset wakafnya bisa tetap bebas juga. Kita minta ATR/BPN. lebih proaktif dalam merekonsiliasi lahan abadi, “Anda tidak bisa mempersulit hasilnya,” katanya.

Sertifikasi tanah wakaf pada yayasan dan badan hukum keagamaan juga akan digalakkan, namun dengan syarat tertentu. Nusron mengatakan syarat tersebut harusnya merupakan rekomendasi dari Kementerian Agama dan izin dari Kementerian ATR/BPN.

“Sekarang yayasan keagamaan, asalkan digunakan untuk kepentingan sosial dan pendidikan, asalkan mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama dan izin dari Kementerian ATR/BPN. Kami akan mengizinkannya asalkan benar-benar ada. sosial, keagamaan untuk tujuan, khususnya pendidikan, jadi bagus,” tutupnya.

Saksikan juga video “Menteri ATR/BPN dan Kapolri sepakat zero toleransi terhadap mafia tanah:

(pulau/fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top