Jakarta –
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang memutus perkara pengujian UU No. 6 Tahun 2023 juncto Peraturan Perpu No. 2 Tahun 2023 juncto Undang-Undang tentang Pendirian Ketenagakerjaan.
Menteri Sumber Daya Manusia Yassierli mengatakan pemerintah akan melaksanakan dan menindaklanjuti keputusan ini.
“Sesuai undang-undang, tentunya Pemerintah tunduk dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah akan segera mengambil tindakan tegas untuk menindaklanjuti keputusan tersebut,” ujarnya dalam siaran pers Biro Humas Kementerian Sumber Daya Manusia. Sumber daya. Jumat (1/11/2024).
Langkah yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan antara lain dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengundang serikat pekerja, APINDO, KADIN dan pihak berkepentingan lainnya untuk melakukan pembicaraan mengenai tindakan lebih lanjut pasca keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Kementerian Ketenagakerjaan akan menggunakan forum dialog baik melalui Lembaga Kerjasama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional atau forum dialog lainnya,” kata Menaker.
Lebih lanjut Menaker menegaskan, Pemerintah menjamin peningkatan kualitas pekerja/pegawai dan kelangsungan usaha. Ia juga mengajak seluruh pihak yang bergerak di bidang ketenagakerjaan untuk turut serta menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan tersebut.
Sebab, permasalahan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja/pegawai yang bekerja keras, namun juga terkait dengan permasalahan yang lebih luas, seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung pekerja baru dan perlindungan pekerja yang berisiko terkena PHK.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi memberikan beberapa poin sesuai dengan kebutuhan pekerja, yaitu sistem penggajian, pemberhentian, pemutusan hubungan kerja, PKWT (kontrak kerja), pekerja asing, libur panjang dan libur tahunan, serta jaminan gaji bagi perempuan. pekerja di. untuk mendapat haid lalu melahirkan.
Simak videonya: Pemerintahan DPR akan pertimbangkan usulan MK soal UU Ketenagakerjaan baru
(ily/kil)