Jakarta –
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso angkat bicara soal impor susu pada rapat pertama dengan Komisi VI DPR RI. Pada kesempatan ini, jelas Budi, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan izin impor (PI) jika ada aspek teknis dari kementerian yang berwenang (Pertek).
Terkait impor susu, Pertek dikeluarkan Kementerian Pertanian (Kementan). Kementerian Perdagangan tidak akan menerbitkan PI jika tidak ada Pertek dari Kementerian Pengawasan.
Termasuk soal susu (impor), kementerian yang mengawasi dalam hal ini Kementerian Pertanian harus memperhitungkan, kata Budi dalam rapat kerja dengan komisi VI DPR RI, Rabu (20/11/2024).
Budi mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 tentang Kebijakan Ketentuan Impor. Aturan tersebut memperjelas sejumlah barang yang diminta Pertek dari kementerian terkait, seperti tekstil, produk tekstil, produk susu, baja, dan karet.
“Kami tidak bisa menerbitkan PI untuk produk ini jika kementerian terkait belum menyelesaikan masalah teknisnya,” tutupnya.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Januari-Oktober 2024, Indonesia mengimpor 257,3 ribu ekor. Angka ini dibandingkan dengan angka yang sama pada tahun 2023. periode, meningkat sebesar 7,07 persen.
Susu diimpor dari banyak negara seperti Selandia Baru, Amerika Serikat (AS), Australia, Belgia, Malaysia dan negara lainnya.
Tonton juga video: Menko Zulha Atasi Masalah dengan Peternak dan Peternak Sapi Perah Lokal
Protes produsen susu. Periksa halaman berikutnya.
(adalah / gambar)