Jakarta –
Kabar kenaikan pajak pertambahan nilai (TVA) menjadi 12% mulai Januari 2025 menarik minat masyarakat internet, terutama pelanggan setia layanan streaming seperti Netflix, YouTube Premium, Spotify dan lainnya. Sebab layanan streaming juga tercakup dalam kebijakan baru ini.
Hal itu dibenarkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. “(Netflix) kena, (Spotify) sama,” ujarnya kepada sejumlah media saat ditemui di kantor Kementerian Perekonomian Bersama, Jakarta.
Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah menilai kenaikan pajak pertambahan nilai diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara. Perbandingan Netflix, YouTube dan Spotify
Perkiraan harga berlangganan Netflix, YouTube Premium dan Spotify: Paket NetflixMobile: Rp 59.940/bulan (PPN 11%) hingga Rp 60.480/bulan. Rp 133.200/bulan (PPN 11%) hingga Rp 134.400/bulan Paket Premium Rp 206.460/bulan (PPN 11%) hingga Rp 208.320/bulan SpotifyMini (harian) Rp 2.500 (PPN 11%) hingga Rp 2.800 Perorangan (bulan) Rp 54.990 (PPN 11%) sebesar Rp PPN 61,5 bulan) ke 30,800 Duo (bulanan) Rp 71,490 (PPN 11%) ke Rp 80,068 Keluarga (bulan) Rp 86,900 (PPN 11%) ke Rp 97,328 Youtube Premium Individual: Rp 69,07,07,07 Rp per bulan: Rp hingga Rp 155.680 pelajar Per bulan: Rp 41.000 hingga Rp 45.920
Situs internet
Di X, banyak pengguna menyatakan ketakutan mereka terhadap kenaikan pajak pertambahan nilai hingga 12%. Berikut ringkasannya:
@Oreofrappe_ berkata: “Sekarang saya dengar harga Spotify dan Netflix sangat tinggi. Sebenarnya saya ingin PPN 12%.”
@Bukantipeludeh bertanya: “Spotify juga kena, padahal katanya PPN 12% itu produk bagus, Spotify dan Netflix produk bagus banget? Masih bingung”.
“Halo @KemenkeuRI @DitjenPajakRI tahun depan ada PPN 12%, katanya ada daftar produk yang direncanakan. Bagaimana penyebarannya di Netflix, Spotify ya pak maaf😭 penjualnya tidak Seperti itu dulu, sekarang gimana jadinya.. .ini pajak untuk bayar makan siang gratisnya?” kata @yook_can_dothis.
“Saya juga kaget, PPN 12% yang tadinya dikenakan pada barang non-makanan, kini meluas ke barang lainnya.. Bahkan langganan Netflix dan Spotify disebut-sebut akan dikenakan PPN sebesar 12%. Padahal tujuannya untuk mencegah tingginya -end people Dari segi konsumsi terus “terkalahkan di semua kategori”. Lihat video “Netflix Cs akan dikenakan PPN 12% pada awal Januari 2025 “(afr/afr)