Barang Mewah Diusulkan Kena PPN 12% Tahun Depan, Apa Saja?

Jakarta –

Pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subanto dan mengusulkan pajak pertambahan nilai (PPN) barang mewah hanya sebesar 12 persen pada tahun depan. DPR menyatakan barang yang tergolong barang mewah adalah barang yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Artinya, barang yang termasuk dalam PPnBM hanya dikenakan PPN sebesar 12% saja, kata Ketua Komisi XI DPR RI ini. Misbahun. Sekretariat YouTube, Jumat (6/12/2024).

Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Sufami Dasco mengatakan barang mewah tersebut di antaranya adalah mobil dan hunian mewah.

Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, kata Dasco.

Lantas barang apa saja yang saat ini dikenakan PPnBM dan diusulkan dikenakan PPN 12%?

Menurut link dari situs resmi Badan Kebijakan Fiskal (FPA) Kementerian Keuangan (Kemengkeu), PPnBM adalah pajak yang dipungut atas barang yang tergolong barang mewah untuk produksi atau impor barang untuk produksi atau penggunaan barang milik seseorang. urusan sendiri. atau bekerja. kegiatan. Biaya PPnBM baru dikenakan setelah barang diserahkan kepada produsen.

Barang kena pajak yang tergolong mewah adalah barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh orang yang berpendapatan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Unsur-unsur tema PPnBM adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan bermotor selain ambulans, kereta kuda, pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan keperluan umum 2. Kompleks perumahan mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan lain-lain. 3. Kelompok pesawat udara selain angkutan udara pemerintah atau niaga 4. Kelompok balon udara 5. Senjata Api Peluru dan kelompok senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara6. Sekelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan pemerintahan, angkutan umum atau keperluan wisata

Simak Video: Penjelasan DPR Tentang Hasil Pembahasan dengan Prabowo Soal PPN 12%.

(ACD/ACD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top