Jakarta –
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan masa berlaku PPh terakhir sebesar 0,5 persen untuk UMKM yang berakhir pada 2024 diperpanjang hingga 2025.
Perpanjangan PPh tahun depan sebesar 0,5 persen bagi UMKM yang mendapat insentif ini selama tujuh tahun, sehingga tetap diberikan perpanjangan satu tahun hingga delapan tahun, kata Maman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17). /12/2024).
Hal itu disampaikan pada Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Sejahtera di Sukabumi, Senin (16/12).
Selain itu, jelas Maman, bagi UKM yang baru menjalankan insentif selama dua tahun, masih ada jangka waktu lima tahun lagi.
Sedangkan UMKM yang baru menerapkan insentif PPh 0,5 persen selama satu tahun, akan terus menang hingga enam tahun ke depan. Artinya, alih-alih berakhir pada 2024, PPh 0,5 persen akan tetap berlaku selama tujuh tahun.
Harapannya, setelah diberikan insentif selama tujuh tahun, para pengusaha UMKM bisa naik kelas dan tumbuh lebih mandiri, katanya.
Maman juga memastikan, selain perpanjangan PPh sebesar 0,5 persen, kebijakan pembebasan PPh bagi UMKM yang omzetnya kurang dari Rp 500 juta juga akan dilanjutkan.
“UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta dikenakan PPh 0 persen atau tidak dibebani seperti PKL, warung makan, dan lain-lain,” ujarnya.
Maman meyakini dari total insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 265,5 triliun pada tahun 2025, UMKM akan menikmati sekitar 90 persen.
Maman pun mencontohkan, pertama tentang pembebasan PPN kebutuhan pokok seperti beras, jagung, gula, dan lain-lain, hingga pembebasan PPN perikanan dan makanan laut. Menurut dia, sebagian besar UKM yang bergerak di sektor ini akan mendapat insentif.
Kedua, terkait diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan pada tahun 2025 yang diberikan PLN untuk daya 450-2200 VA. “Seperti listrik (insentif) dari PLN, sebagian besar UMKM kita masih menggunakan listrik berdaya rendah,” kata Maman.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berbagai insentif tersebut merupakan bentuk tindakan positif pemerintah dalam melindungi sektor UMKM.
“Tujuan dari semua ini adalah untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya UMKM, karena kita sadar betul bahwa untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, UMKM merupakan salah satu sektor yang dapat mendukung pertumbuhan tersebut,” kata Maman.
Meski demikian, Maman mengingatkan para pengusaha UMKM agar tidak tergiur dengan berbagai insentif yang diberikan pemerintah. Ia berharap UMKM terus memiliki semangat kemandirian untuk maju dan naik ke jenjang yang lebih tinggi. Saksikan video “Video: Pernyataan Gubernur BI Usai KPK Cari Dana CSR untuk Kantor” (ega/ega)