Jakarta –
Kementerian Ketenagakerjaan (Khemnekar) mengungkapkan, ada empat daerah yang belum menetapkan Upah Minimum Regional (UMP). Keempat wilayah tersebut adalah Nusa Tenggara Barat (NTB), Dataran Tinggi Papua, Papua Selatan, dan Papua Barat.
Pasalnya, Vedana Sabha dan organisasi dunia usaha di empat wilayah tersebut belum mencapai titik temu. Tanggal akhir penetapan UMP adalah 11-12 Desember 2024.
“Dewan Gaji belum sepakat, sulit sekali untuk disepakati. Maksudnya, kita buat rekomendasi, jadi kalau kita suka, kalau pengusaha mau, gubernur yang putuskan. Karena belum ada keputusan, sudah ada. gubernur yang tidak bisa mengambil keputusan dari rekomendasi yang sudah masuk,” kata Kementerian Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial, dan Sosial Pekerja. kata Direktur Jenderal Keamanan Kementerian Ketenagakerjaan Inta Angoro Putri. Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat laporan kepada Kementerian Dalam Negeri, dimana kawasan UMP belum diberitahukan. Kata Inda, surat laporan yang diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri juga akan ditembuskan ke Presiden Prabowo Subianto.
“Batas waktunya adalah 11 hingga 12 Desember. Yang tidak melaporkan UMP-nya akan dilaporkan ke Kemendagri melalui presiden karena pembinaan pemimpin daerah adalah urusan Mendagri,” jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi dan kota (UMP dan UMK) sebesar 6,5% pada tahun 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yasirli terang-terangan mengatakan akan ada perhitungan khusus untuk menentukan upah minimum tahun depan.
Yasirli mengatakan penghitungan tahun ini istimewa karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah formula penghitungan upah minimum dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perhitungan kenaikan upah minimum sangat sederhana. Upah minimum saat ini hanya mengalami kenaikan sebesar kenaikan upah minimum tahun 2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5%.
Hal itu diungkapkan Yasirli di hadapan para pemimpin daerah yang mengikuti rapat koordinasi mingguan pengendalian inflasi secara virtual. Pertemuan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Rumus penghitungan upah minimum tahun 2025 adalah upah minimum tahun 2024 ditambah dengan nilai kenaikan upah minimum tahun 2025. Seperti kita ketahui, kebijakan presiden adalah kenaikan upah minimum provinsi kota dan kabupaten sebesar 6,5% dibandingkan dengan upah minimum tahun 2025. upah minimum saat ini pada tahun 2024,” kata Yasirli, Senin (9/12/2024) yang diposting di YouTube Kementerian Dalam Negeri.
Tonton Video: Gubernur tetapkan kenaikan gaji pada 11 Desember!
(berisi/gambar)