Denpasar-
Perempuan asing yang terlibat kasus prostitusi di Bali semakin banyak. Pihak Imigrasi menilai sulit mencegah mereka “dijual” di Bali.
Kasus prostitusi yang melibatkan warga negara asing (WNA) sebagai aparat penegak hukum semakin meningkat di Bali. Hal ini menjadi masalah khusus bagi Imigrasi karena mencegah wisatawan asing melakukan prostitusi di Bali.
“Rencananya datang ke sini (Bali) untuk jalan-jalan. Rupanya, saat kami datang ke sini, kami melihat ada peluang (untuk melakukan prostitusi),” kata Kepala Bagian Imigrasi Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kabupaten Bali. Hak asasi Manusia. Benar, Samuel Toba, di ruang kerjanya, Rabu (4/12/2024).
Diakui Samuel, petugas imigrasi sulit mengetahui maksud dan motif sebenarnya kedatangan wisatawan asing ke Bali. Kecuali ada keterangan catatan kriminal dari otoritas negara asal orang asing yang bersangkutan.
Seringkali, setelah ditahan dan diinterogasi, bule yang bersangkutan mengaku perjalanannya ke Bali hanya untuk menutup-nutupi. Kebanyakan dari mereka sangat ingin menjelajahi Bali sendiri. Termasuk WNA yang memanfaatkan jasa prostitusi berkedok hiburan atau panti pijat.
Karena petugas kami tidak bisa menjelaskan (menyadari) bule ini mau jadi PSK. Setelah diselidiki (ditemukan). Alasannya sedang jalan-jalan, langsung menjual diri, kata Samuel.
Menurutnya, salah satu cara mengusir WNA yang melanggar aturan izin tinggal di negara lain adalah dengan memberikan jaminan perawatan saja.
Terdapat kelompok pemantau orang asing (pora group) yang melakukan patroli darat dan internet untuk memantau dan menindak orang asing yang melanggar izin tinggal di Bali.
Selain itu, lanjutnya, Imigrasi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan penegak hukum untuk memperkuat sistem. Ia juga mengimbau warga untuk melapor jika mengetahui ada orang asing di wilayahnya yang diduga melanggar undang-undang kewarganegaraan.
Oleh karena itu, pelacakan WNA ketika berada di Indonesia bukan hanya tanggung jawab Imigrasi. Seluruh pemangku kepentingan, organisasi, dan masyarakat juga dilibatkan dalam pelacakan. Caranya dengan memberikan informasi kepada petugas, kata.
Sebelumnya diberitakan, petugas imigrasi menangkap beberapa WNA yang terlibat kasus prostitusi di Bali sepanjang tahun 2024. Mereka mulai membuka layanan spa dan menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Baru-baru ini, dua warga negara Rusia ditangkap sebagai tukang pijat. Mereka berinisial AT (24) dan KM (22). Mereka berdua diusir dari Bali karena lebih banyak menjual diri sebagai tukang pijat dibandingkan saat berada di Pulau Dewata.
Petugas menemukan sejumlah besar barang bukti, antara lain baby oil, mainan seks, dan uang dalam uang dolar AS dan Australia.
——-
Artikel ini dimuat di ANBALI NEWSBali.
Saksikan video “Menparekraf akan usir wisman bermasalah dari Bali” (wsw/wsw)