Jakarta –
Komisi Perlindungan Data Irlandia (IDPC) pada Senin (16/12/2024) mendenda perusahaan induk Facebook, Meta, sebesar 251 juta euro atau Rp 4,2 triliun.
Denda tersebut muncul setelah penyelidikan pada tahun 2018 terhadap beberapa data pribadi di platform Facebook mengungkap jutaan akun.
Investigasi menemukan beberapa pelanggaran hukum yang dikenal dengan Peraturan Perlindungan Data Umum.
Ditemukan juga bahwa peretas memperoleh akses ke akun pengguna dengan mengeksploitasi bug kode yang terkait dengan fitur Lihat Sebagai yang memungkinkan mereka mencuri kunci digital yang dikenal sebagai “token akses”.
Hal ini memungkinkan mereka mendapatkan login pengguna dan mengakses akun tersebut. Peretas dapat mengakses sekitar 29 juta pengguna Facebook di seluruh dunia, termasuk tiga juta pengguna di Uni Eropa dan Wilayah Ekonomi Eropa.
Mereka memiliki akses terhadap informasi seperti nama lengkap pengguna, alamat email, nomor telepon, lokasi, tanggal lahir, agama, dan informasi pribadi anak.
IDPC menganggap Meta bertanggung jawab karena tidak memiliki perlindungan data yang memadai dalam merancang sistem manajemennya dan tidak mengungkapkan informasi apa pun tentang pelanggaran tersebut.
Kata Wakil Komisaris Kongo Graham Doyle. “Tindakan penegakan hukum ini menunjukkan bagaimana kegagalan dalam mematuhi persyaratan perlindungan data dalam proses pembangunan dapat menempatkan masyarakat pada risiko dan kerugian serius, termasuk ancaman terhadap hak-hak dasar dan ‘hak asasi manusia’,” kata Wakil Komisioner DPC Graham Doyle seperti dikutip. ANBALI NEWSINET dari Engadget, Rabu (18/12/2024).
“Dengan mengizinkan pengungkapan data profil tanpa izin, kerentanan yang terkait dengan pelanggaran ini menimbulkan risiko signifikan terhadap penggunaan data tersebut,” katanya.
Menanggapi denda tersebut, juru bicara Meta menyatakan akan mengajukan banding
“Keputusan ini berkaitan dengan sebuah insiden pada tahun 2018. Kami mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki insiden tersebut segera setelah ditemukan dan kami telah memberi tahu orang-orang yang terkena dampak dan Otoritas Perlindungan Data Irlandia adalah Meta.”
Ketika Facebook pertama kali mengungkapkan masalah ini, Facebook mengatakan 50 juta akun pengguna terkena dampaknya, namun jumlah sebenarnya adalah sekitar 29 juta, termasuk 3 juta di Eropa, menurut Observatorium Irlandia.
Meta mengatakan, setelah menemukan kesalahan tersebut, dia melaporkannya ke FBI dan otoritas Amerika dan Eropa. Peretas memasukkan tiga kelemahan berbeda dalam fitur “Lihat Sebagai” Facebook, yang memungkinkan orang melihat bagaimana postingan mereka dilihat oleh orang lain.
Serangan tersebut kemudian menyebar ke teman Facebook pengguna lainnya. Kepemilikan token ini akan memungkinkan penyerang untuk mengambil kendali atas akun tersebut. Meta Didenda Rp 13 T oleh Komisi Eropa” (jsn/jsn)