Jakarta –
Beberapa negara masih melarang perayaan Natal. Daftar tersebut mencakup orang-orang terdekat dengan negara tetangga kita, Indonesia.
Natal akan segera dirayakan oleh umat Kristiani di seluruh dunia. Keluarga dan teman-teman akan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan, mulai dari keagamaan hingga budaya, untuk merayakannya.
Namun, ada beberapa negara yang melarang keras perayaan Natal bahkan tak segan-segan menghukum warganya yang merayakannya.
Lantas, negara mana saja yang melarang perayaan Natal? Berikut daftarnya:
1. Somalia
Menurut CGTN Afrika, pemerintah Somalia telah melarang perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayahnya. Sejak tahun 2009 undang-undang ini ditetapkan dengan mengadopsi syariah.
Alasan utama penutupan Natal dan Tahun Baru di negara mayoritas Muslim adalah ketakutan akan serangan kelompok Muslim.
“Praktik-praktik ini tidak ada hubungannya dengan Islam,” kata salah satu pejabat Kementerian Agama di masa lalu.
Orang asing tetap diperbolehkan merayakan hari raya umat Kristiani di rumahnya, meski perayaan terbuka dilarang di hotel dan tempat umum.
Tak hanya itu, larangan perayaan Natal di ibu kota Somalia tidak berlaku bagi non-Muslim, kata Wali Kota Mogadishu Yusuf Hussein Jimale.
“Non-Muslim bebas merayakannya, kami tidak memaksa mereka,” kata Jimale.
Selain itu, Jimale mengatakan larangan Natal berlaku bagi umat Islam dan dilakukan untuk mencegah kemungkinan serangan kelompok teroris Islam al-Shabaab terhadap orang-orang yang berkumpul di hotel atau tempat umum lainnya.
Namun, perayaan diperbolehkan di pangkalan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan pangkalan militer Uni Afrika yang berbasis di Somalia untuk mendukung perjuangan pemerintah melawan militan yang terkait dengan al-Qaeda.
2. Korea Utara
Korea Utara adalah salah satu negara komunis terakhir di dunia. Di negara pimpinan Kim Jong Un ini, mayoritas warganya adalah agnostik (pandangan bahwa Tuhan tidak mengetahui dan mungkin tidak akan pernah tahu) dan ateis (tidak percaya pada Tuhan).
Menurut berbagai sumber, umat Kristiani tidak bisa merayakan hari lahir Yesus dengan bebas. Jika tertangkap mereka bisa menghadapi hukuman mati.
Menurut Express, Natal belum dirayakan secara terbuka di Korea Utara sejak dinasti Kim mulai membatasi kebebasan beragama pada tahun 1948.
Konstitusi Korea Utara sebenarnya memberikan kebebasan beragama kepada seluruh warga negaranya, namun siapa pun yang ikut serta dalam upacara adat bisa dipenjara dan dijatuhi hukuman mati.
3.Brunei Darussalam
Menurut pemberitaan The Independent, negara pimpinan Sultan Hassanal Bolkiah itu menutup perayaan Natal secara terbuka. Namun, umat Kristiani dapat merayakannya di luar rumah dan melapor kepada pihak berwenang.
Larangan tersebut, yang diberlakukan pada tahun 2014, muncul dari meningkatnya kekhawatiran mengenai perayaan Natal yang berlebihan yang menyebabkan misinformasi di kalangan penduduk Muslim Brunei Darussalam.
Warga yang merayakan Natal secara tidak sah dan tidak melapor ke pihak berwajib bisa didenda hingga Rp 280 juta atau dipenjara selama lima tahun.
4. Iran
Iran, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, melarang perayaan Natal di tempat umum. Larangan ini mencakup segala macam kegiatan termasuk memasang pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal.
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan sanksi berupa denda atau penjara. Meski demikian, umat Kristiani di Iran tetap bisa merayakan Natal di tempat pribadi seperti di rumah atau di gereja.
5. Tajikistan
Pemerintah setempat melarang perayaan Natal di tempat umum, termasuk mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan denda atau hukuman penjara.
Larangan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan agama di negara tersebut.
Namun umat Kristiani di Tajikistan tetap bisa merayakan Natal di tempat pribadi, misalnya saja selain pemberitaan negara yang melarang perayaan Natal, ANBALI NEWSTravel penuh dengan cerita menarik lainnya yang bisa Anda baca juga. Saksikan video “7 Hal yang Perlu Ditanyakan pada Tetangga Sebelum Membeli Rumah” (sym/sym).