Jakarta –
Kementerian Sumber Daya Manusia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Sumber Daya Manusia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah provinsi wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 pada 11 Desember 2024. .
Berikut daftar provinsi yang telah mencanangkan UMP 2025:
1. Kalimantan Utara
Gubernur Kalteng resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Provinsi (UMSP) Kalteng Tahun 2025. Dikutip dari ANBALI NEWSnews UMP Kalteng 2025 sebesar Rp 3.473.621,04.
Plt. Sekretaris Utama Provinsi Kalimantan Tengah HM Katma F Dirun mengatakan rumus yang digunakan adalah UMP 2025 = UMP 2024 + kenaikan harga. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Sumber Daya Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan bahwa nilai kenaikan UMP pada tahun 2025 adalah sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024.
Komitmen UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah untuk memenuhi Peraturan Menteri Sumber Daya Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 adalah terkait Upah Minimum Tahun 2025,” jelas Katma dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/12/2024).
2. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat di Balai Pelayanan dan Pertukaran Kemanusiaan Provinsi NTB (Disnakertrans) pada Jumat (6/12) lalu. Sidang dipimpin oleh Ketua Dinas Sumber Daya Manusia dan Imigrasi NTB I Gede Putu Aryadi.
Disarikan dari laman Dynaskertrans, hasil tes tersebut berujung pada rekomendasi resmi kepada Jenderal NTB tentang UMP 2025 setara Rp 2.602.931. Angka tersebut meningkat sebesar Rp158.864 dari UMP 2024 yang tercatat sebesar Rp2.444.067.
3. Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan upah minimum (UMP) Kalimantan Utara pada tahun 2025 naik sebesar 6,5% menjadi Rp 3.580.160, menurut Antara. Demikian hasil rapat paripurna pekan lalu (7/12).
4. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2025. Menurut pemerintah pusat, kenaikan UMP telah tercapai sebesar 6,5%.
Pj Gubernur Kalbar Harrison di Pontianak mengatakan, UMP Kalbar ditetapkan sebesar Rp 2.878.285 yang berlaku mulai Januari 2025. Kenaikan tersebut mengacu pada Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2024 tentang minimal 2025. upah.
5. Kalimantan Timur
Pemerintah Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan UMP 2025 naik 6,5%, melansir CNBC Indonesia. Pemerintah Kalimantan Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik Rp218.456 dari UMP menjadi Rp3.579.314 dari sebelumnya Rp3.360.858.
6. Sulawesi Selatan
Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan (SULSEL) memastikan upah minimum Sulsel tahun 2025 naik sebesar 6,5% dari UMP 2024 sehingga menaikkan UMP Sulsel tahun 2025 menjadi Rp3.657.527.
Kenaikan UMP Sulsel tahun 2025 mencapai Rp223.229 dari UMP Sulsel tahun 2024. Diketahui UMP Sulsel tahun 2024 sebesar Rp3.434.298.
“UMP (2025) tidak masalah, kita sudah mencapai UMP 2024 plus 6,5% seperti yang ditetapkan Kementerian Sumber Daya Manusia seperti disampaikan direktur,” Kepala Dinas Pelayanan Kemanusiaan dan Pertukaran (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas. Dikutip dari Detixulcel, (8/12/2024).
7.Rio
Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22. Solusinya mengalami peningkatan sebesar 6,5%.
Dikutip dari website Pemerintah Provinsi Riau, keputusan tersebut telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Provinsi Riau Nomor 3724/12/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Riau. Ketentuan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025.
8. Sulawesi Tenggara
Untuk Sultra, Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025 ditetapkan naik sebesar Rp187.587 atau 6,5% dari UMP tahun 2024. Sebelum UMP Rp 2.885.964 dan tahun depan Rp 3.073.551.
Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil rapat gabungan dengan Dewan Pengupahan, katanya seperti dikutip CNBC Indonesia.
9. Sulawesi Tengah
Arnold Firdaus, Kepala Dinas Kemanusiaan dan Migrasi Sulawesi Tengah (Disnakertrans) sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Sulawesi Tengah mengatakan, Upah Minimum (UMP) Sulawesi Tengah tahun 2025 sebesar Rp 2.915.000.
Artinya UMP 2025 naik 6,5% atau Rp178.302 dari UMP 2024 sebesar Rp2.736.698. (ACD/ACD)