Airlangga & Sri Mulyani Ungkap Alasan Tetap Naikkan PPN Jadi 12% Tahun Depan

Jakarta –

Pemerintah memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Aylangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, perlindungan sosial, serta mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Kami berharap hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan pendapatan negara.

“Peningkatan pendapatan masyarakat di bidang perpajakan penting untuk mendorong program Asta Cita dan prioritas Presiden mengenai kedaulatan dan tekad kedaulatan pangan dan energi,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta. Senin (16.12.2024).

Penting juga untuk berbagai program infrastruktur terkait pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta program terkait pangan bergizi, ujarnya.

Airlang juga meyakinkan, kebijakan perpajakan ini mendukung prinsip keadilan dan gotong royong dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sejumlah insentif juga diterapkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, mulai dari pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok hingga mendukung usaha kecil dan menengah.

“Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung dunia usaha, khususnya usaha kecil dan padat karya, menjaga stabilitas harga dan menyediakan barang-barang kebutuhan pokok, dan pada akhirnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Pasca pengumuman PPN 12% pada tahun 2025, pemerintah akan segera menerbitkan aturan tambahan mulai dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga Peraturan Pemerintah (PP) untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati menjelaskan APBN merupakan instrumen yang diandalkan untuk menjaga stabilitas sekaligus memiliki fungsi distribusi untuk melaksanakan prinsip timbal balik dan pemerataan. Penyesuaian kebijakan harus dilakukan untuk mendukung stabilitas dan keberlanjutan.

Paket kebijakan ini akan dicoba secara komprehensif dari sisi permintaan juga, karena permintaan mengalami penurunan meskipun angka konsumsi masih sangat baik, kata Sri Mulyani.

Hal serupa terjadi beberapa tahun terakhir, dengan berbagai tantangan yang melanda Indonesia, antara lain COVID-19, geopolitik, kenaikan harga komoditas, bahkan saat krisis ekonomi dan keuangan global pada tahun 2010. Shri Mulyani, dalam APBN ini, undang-undang perpajakan telah menjadi salah satu instrumen yang paling berpengaruh.

“Orang yang bisa membantu dan membayar, dan mereka yang tidak bisa, akan dibantu dan dilindungi.

Sri Mulyani menjelaskan, Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 (UU GES) ditandatangani untuk menjaga stabilitas tersebut. Termasuk kebijakan kenaikan PPN menjadi 12%.

Sesuai dengan berbagai tantangan yang dihadapi saat ini, pemerintah memutuskan untuk memberikan serangkaian insentif dan paket kebijakan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Salah satu caranya adalah dengan membebankan PPN sebesar 1% pada suatu jenis barang, sehingga barang tersebut tetap dikenakan pajak sebesar 11%.

“Proteksi bahkan bantuan masih kita maksimalkan. Di sisi lain, insentif ini untuk menunjang sektor produksi yang berada di bawah Kementerian Perumahan Rakyat dan dapat meningkatkan aktivitasnya, karena untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi penting terciptanya lapangan kerja baru dan menjaga optimisme masyarakat – kata Sri Yang Terhormat.

Sejumlah kebutuhan PPN 0% meliputi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, dan susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, air bersih, jasa keuangan, dan jasa asuransi. Sedangkan PPN yang dikenakan hanya sebesar 11% untuk tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri.

Tahun depan juga akan diberikan bantuan sembako dan beras untuk desil pertama dan kedua sebanyak 10 kg per bulan, dan bantuan tergantung listrik terpasang atau sampai 2200 volt amp, diskon 50% selama 2 bulan. (acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top