Jakarta –
Reza Artamevia datang ke Komisi III DPR RI bersama rekan bisnisnya Ratna Devi dan kuasa hukumnya. Mereka mengeluhkan kasus penipuan berlian yang mereka hadapi.
Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi III Habibrogman itu, Reza Artamevia menjelaskan kronologi permasalahan yang ia hadapi hingga dituduh menggunakan berlian sintetis atau palsu.
Acara diawali dengan perkenalan Reza Artamevia dengan wanita yang dimaksud IM dan suaminya. Ibu Alia Masaid mengeluh karena khawatir.
“Jujur karena kami rakyat kecil, kami sangat khawatir, khawatir sekali. Sedangkan lawan kami adalah orang yang luar biasa, punya kekuatan dan kekuatan. Kami khawatir mereka juga akan berusaha semaksimal mungkin terhadap polisi,” kata Reza Artamevia . , siapa yang melihat Channel YouTube TVR, Selasa (17/12/2024).
IM melaporkan Reza Artamevia dan Ratna Devi Bolda Metro Jaya sebagai tersangka penipuan berlian. Pada 6 November 2024, Reza mengajukan pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polri terkait kemungkinan penipuan bisnis berlian.
Kekhawatirannya bertambah ketika bukti yang disajikan tentang berlian itu terbantahkan. “Kami sangat meminta perlindungan hukum,” kata Reza Artamevia.
Pada Juni 2024, Reza Artamevia dan Ratna Devi membahas bisnis jual beli berlian dengan IM. Suami IM juga mengaku memiliki toko berlian di Malaysia.
Reza yang membutuhkan dana, mengambil pinjaman dari suami IM dan mendapat persetujuan asal ada jaminan. Reza mengatakan, transaksi pinjam meminjam terjadi sebanyak 3 kali dan mentransfer 9 berlian senilai Rp 150 miliar ke IM.
Namun pada pinjaman ketiga, IM hanya mentransfer Rp7 miliar. Reza mengira besok sisanya akan ditukarkan, namun urung terjadi karena masalah bank.
Jadi dana masuk pertama Rp10 miliar, kedua Rp3,5 miliar, dan ketiga Rp7 miliar, sisanya masih Rp28,7 miliar, kata Reza.
“Tanggal 12 September itu tanggal terakhir, kami harus membayar 20% dari keuntungan, tapi mereka tidak membayar semuanya. Tanggal 11 September, Datuk (suami IM) meminta keuntungannya ditransfer dan dia mengancam akan menjual batu itu. Jelas, kami tidak mau menjual, kami ngobrol dan memberi 10%, “Terus kami untung Rp 2 miliar,” lanjutnya.
Pelantun “Harapan Tak Terpisah” itu merasa tak mau menghormati kesepakatan itu dan meminta berliannya kembali. Reza bilang IM setuju kalau begitu.
“Kami meminta Datuk mengembalikan berlian tersebut karena kami tidak bisa mengeluarkannya, dan Datuk berkata, ‘Iya, saya kembalikan 9 berlian, tapi transfer ceknya ke Reza,’” jelas Reza Artamevia.
Namun saat rapat pengembalian berlian tersebut, IM justru menyebut berlian pemberian Riza itu palsu.
“Kami ketemu tanggal 7 Oktober, hanya berdua, pengacara, bankir swasta dan asistennya (IM), mereka bilang: ‘Kami periksa semuanya, itu palsu’, saya bertanya: ‘Kapan kami akan memeriksanya?’ ,’ 22 Agustus’, entah kenapa saya tidak langsung bilang,” kata Reza Artamevia.
Kuasa hukum Reza Artamevia berharap dan berdoa agar kasus tersebut dipertimbangkan oleh Bareskrim Polri.
“Kami juga sedang menyiapkan surat kepada Kepala Badan Reserse Kriminal untuk mengambil sikap khusus, atas dasar itulah ketiga perkara ini akan didalami, sehingga nantinya akan didalami oleh Badan Reserse Kriminal Polri. profesional dan obyektif, dari klien kami, kami bersedia serahkan ke Bareskrim Polri, kami mohon,” kata pengacara tersebut. Dalam kasus yang sama, UU Reza.
Ketua Komisi III Habibrogman membacakan hasil seluruh rapat penyidikan dengan Reza. Komisi III meminta Bareskrim Polri mengusut kasus khusus dan merekomendasikan agar kasus yang dihadapi pelantun Kibadian itu ditangani Bareskrim Polri.
“Kasus sebesar ini harusnya dirujuk ke Mabes Polri. Kami Komisi III tidak bisa ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan, tapi kami bisa fokus pada kasus ini,” jelas Habibrogman dari Komisi RDPU III.
“Kami juga terbuka jika ada pihak lain yang ingin melakukan RDPU, kami akan mendengarkan, nanti bisa kami putuskan,” ujarnya. “VIDEO: Timeline IM Penipuan Berlian Reza Artamavia yang Hilang” (Lihat/Wes)