Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan badan di bawah Kementerian Keuangan. 4 Kasus-kasus penipuan yang sering dilaporkan antara lain penipuan, penggelapan, rekrutmen DJP, dan penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP.
Saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, ada beberapa hal yang bisa dicermati masyarakat. Misalnya, jika Anda menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp, maka cek nomor WhatsApp di situs resmi DJP di bawah Departemen Pendapatan (KPP) terkait.
Pemberitahuan dari situs resmi DJP, Sabtu (23/11/2024), link seluruh RDP muncul di jasa.go.id/unit-kerja.
Sementara itu, berikut 2 contoh link yang dapat digunakan untuk scam (link di bawah tidak boleh dibuka):
Djp [.] linepajak-go [.] compajak [.] xzgo [.] cc Berikut daftar nomor kontak yang digunakan scammer:
+ 6282118339033 + 6289518182603 + 6282258192334 + 6283183738739 + 6281367728313 + 6281318762817 + 6285361994929
“Jika ada email akan menerima pajak, slip pajak, atau link melalui pos, pastikan email diakhiri dengan domain email @pajak.go.id. Jika domain bukan @pajak.go.id, kami akan percaya emailnya dari DJP,” jelas DJP. .
Pemungutan pajak DJP selalu berdasarkan produk hukum dan dilakukan secara langsung atau melalui pos, bukan melalui email. via mail Jika Anda menerima file dengan ekstensi apk dan nama DJP, harap abaikan pesan tersebut dan hapus. DJP tidak pernah mengirimkan file yang berekstensi apk.
“Domain resmi DJP adalah jasa.go.id. Jika menerima pesan dengan link selain tax.go.id, mohon diabaikan. DJP tidak pernah link ke situs lain selain tax.go.id,” tambah DJP. .
DJP menghimbau kepada Wajib Pajak untuk menjamin keamanan datanya, antara lain dengan mengupdate software anti virus, rutin mengganti password, serta tidak mengakses link mencurigakan dan mengirimkan file mencurigakan.
Apabila menerima informasi yang meragukan atau permintaan layanan administrasi perpajakan dari pihak yang mengatasnamakan DJP, masyarakat/Wajib Pajak diimbau untuk memverifikasi keakuratan dan kebenaran informasi tersebut.
Caranya dapat dengan menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau terdaftar atau saluran pengaduan resmi DJP di Kring Pajak 1500200, fax (021) 5251245, email pengaduan. melalui email @ pajak.go.id, akun Twitter/X @kring_pajak, website merdeka. pajak.go id atau live chat www.pajak.go.id.
(ily/hns)