Jakarta –
Terduga pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di Ujungjaya, Banten, Sahru, membeberkan cara melakukan perburuan. Sahru mengaku menembak badak jawa dari jarak 10 meter.
Hal itu diungkapkan Sahru saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Sayudin, Leli, dan Karip di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin malam (10/9/2024). Awalnya, jaksa menanyakan kepada Sahru sejauh mana ia telah menembak badak jawa.
“Berapa yard yang kamu tembak? “” tanya jaksa pada Sahru.
“10 sampai 15 meter” jawab Sahru.
Dalam pencarian lokasi satwa endemik yang dilindungi tersebut, Sahru dan kawan-kawan menelusuri jejak badak di kawasan Semenanjung Ujung Kulon. Setelah melihat badak tersebut, Sahru menembak badak bercula satu tersebut dengan senjata jenis umpan.
“Anda bisa melihat jejak badak, ikuti terus,” ujarnya.
Tak hanya menembak, Sahru juga berperan menggorok leher badak tersebut. Cara ini digunakan untuk memastikan kematian badak jawa. Sementara itu, anggota kelompok lainnya diinstruksikan untuk memotong cula badak dan kemudian menawarkannya untuk dijual.
“Berapa lama untuk mengikuti jejak badak tersebut,” tanya jaksa lagi.
“Kadang setengah hari, kadang sampai sore,” kata Sahru.
Sahru mengaku menerima senjata api tersebut dari pembeliannya. Senjata tersebut dibeli melalui sumbangan bersama dengan terdakwa lainnya, Karip dan Leli.
“Patungan, uang saya, Karip dan Leli,” kata Sahru.
Perburuan tersebut dipimpin Sahru pada 2018 hingga 2022. Pada 2018, ia mengaku berburu bersama Rahmat yang masih buron. Sahru kemudian melakukan perburuan bersama terdakwa Leli, Sayudin dan Karip pada tahun 2019 hingga 2022. Total ada enam ekor badak jawa yang mati di tangan kelompok Sahru.
Sahru mengaku menjual cula badak yang diperoleh melalui perburuan liar kepada Saman, ayah dari narapidana Yogi Purwadi. Uang hasil penjualan tersebut, kata Sahru, dibagikan kepada seluruh anggota kelompok.
Sahru meraup keuntungan Rp 599 juta dari penjualan cula sepanjang 2018 hingga 2022.
Dalam persidangan lain yang juga mencakup sidang perburuan badak jawa di TNUK yang digelar di Kejaksaan Pandeglang pada 3 Desember, terpidana Sunendi mengungkapkan perburuan tersebut dilakukan secara berkelompok. Dia termasuk dalam kelompok yang sama dengan Sahru.
Bersama kelompoknya, Sunendi berperan sebagai eksekutor penembakan badak jawa. Sedangkan rekan terdakwa Atang Damanhuri dan Nurhadi (buronan) ikut melakukan penyitaan dan pemotongan cula badak dengan menggunakan parang.
“Atang dan Nurhadi potong (tanduknya),” kata Sunendi.
Sunendi pun mengaku menerima keuntungan sebesar Rp30 juta dari terdakwa Sayudin.
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Sayudin, Isnen, Atang Damanhuri, Sahru, Leli dan Karip. Keenamnya merupakan warga Desa Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang.
Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal, mulai dari UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, serta UU Darurat atas kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Sahru, Leli dan Karip didakwa berdasarkan Pasal 1(1) UU Darurat atas kepemilikan senjata api rakitan. Sedangkan Sayudin, Isnen, dan Atang dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 40(2) juncto Pasal 21(2)(a) tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem untuk perburuan badak jawa dan pengambilan culanya.
Badak jawa terdaftar sebagai Sangat Terancam Punah dalam Buku Data Daftar Merah yang diterbitkan oleh Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam dan Sumber Daya Alam (IUCN). Ujung Kulon merupakan satu-satunya habitat badak jawa yang tersisa.
Balai TNUK mengungkapkan, satu ekor badak jawa lahir pada tahun 2023, dan satu lagi lahir pada tahun 2024. Dengan jumlah 80 ekor pada tahun 2022, diperkirakan terdapat 82 ekor badak jawa di TNUK.
Sementara itu, kajian Yayasan Auriga Nusantara terhadap populasi badak jawa di TNUK menemukan lima belas individu hilang dari pantauan kamera jebak pada tahun 2021 atau Agustus 2022. Auriga melaporkan jumlah badak tersebut lebih sedikit dibandingkan TNUK.
Auriga menduga perbedaan angka tersebut disebabkan oleh perburuan liar. Auriga Foundation menemukan jebakan yang mengarah ke mamalia besar dan lubang di tengkorak badak jantan bernama Samson yang mati pada tahun 2018.
Saksikan video “Kelahiran Bayi Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon” (fem/fem)