Transformasi Digital Perpajakan RI: Tantangan & Harapan Implementasi Coretax

Jakarta –

Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (coretax) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menandai langkah besar reformasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini hadir sebagai upaya modern untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu portal digital.

Harapannya, Coretax semakin efektif, transparan dan bertanggung jawab dalam pemanfaatan hak dan kewajiban perpajakan. Namun, di balik tujuan besar tersebut terdapat tantangan penting yang harus dihadapi dan berhasil diatasi.

Solusi Coretax memadukan layanan perpajakan seperti DJP Online, e-Nofa, pembayaran elektronik, dan pelaporan SPT dalam satu platform terpusat bernama Pajak Pajak. Hal ini memungkinkan wajib pajak untuk menerima dan mengelola kewajiban perpajakannya secara efisien dan terpadu.

Dalam penelitian Rahmi dkk. (2023) berjudul “Analisis Manajemen Terhadap Strategi Kebijakan Pembaharuan Inti Sistem Administrasi Perpajakan Dalam Upaya Penguatan Reformasi Administrasi Perpajakan di Indonesia”, mengatakan bahwa integrasi ini mempercepat proses administrasi, meningkatkan akurasi data dan mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan manual. Langkah ini sesuai dengan visi utama reformasi perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang efisien di era digital.

Salah satu fitur unggulan Coretax adalah fleksibilitas dalam pendaftaran wajib pajak. Melalui proses multichannel (omnichannel), pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Metode ini dirancang untuk membangun database yang terintegrasi dan akurat. Namun, terdapat tantangan dalam penerapan pajak inti ini, seperti terbatasnya validasi data oleh sistem eksternal dan kurang memadainya integrasi antara data pusat dan departemen pajak.

Untuk mengatasi kendala tersebut, DJP sebaiknya lebih memperkuat koordinasi dengan lembaga terkait dan menjalin kemitraan strategis. Coretax juga menawarkan perubahan signifikan dalam pembayaran pajak. Dengan sistem kode, wajib pajak dapat melakukan dan mengelola pembayaran secara mandiri melalui portal perpajakan. Sistem ini bertujuan untuk memudahkan pembuatan kode pembayaran dan pembayaran online.

Hal ini memberikan informasi yang lebih baik bagi wajib pajak, namun masih terdapat kendala terkait integrasi data real-time antara sistem internal DJP dan sistem eksternal. DJP harus memastikan sistem pembayaran terintegrasi secara penuh untuk mengurangi kemungkinan terjadinya permasalahan teknis yang dapat menimpa wajib pajak.

Coretax juga membawa perubahan besar dalam pengelolaan SPT, dengan data pra-populasi yang membuat pengisian SPT menjadi mudah dan cepat. Namun seperti yang diungkapkan Cindy dan Chelsya (2024) dalam “Pandangan Mahasiswa Terhadap Penerapan Inti Sistem Administrasi Perpajakan di Indonesia”, banyak wajib pajak khususnya generasi muda yang masih mengalami kebingungan dalam menggunakan sistem ini. Pelatihan dan penjangkauan yang komprehensif sangat diperlukan agar masyarakat dapat lebih memahami sistem ini dan menggunakannya secara efektif. Langkah ini akan meningkatkan penerimaan dan mengurangi penolakan terhadap perubahan.

Perlindungan data menjadi salah satu perhatian utama dalam penerapan Coretax. Sistem ini menggunakan sistem akses berbasis peran untuk melindungi data perpajakan dan mencegah akses yang tidak sah. Pentingnya keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan rekening pajak ditekankan di sini. Di era digital yang penuh dengan ancaman siber, langkah ini sangat penting namun harus didukung dengan penguatan keamanan siber secara menyeluruh.

Di sisi lain, penerapan pajak inti menghadapi permasalahan infrastruktur dan persiapan pemukiman lokal. Dalam penelitian yang dilakukan Butarbutar (2024) mengenai penasihat pajak di Surakarta ditemukan bahwa banyak wajib pajak yang memiliki hambatan kesehatan dan kurangnya pemahaman terhadap sistem ini, terutama dalam konteks integrasi dengan layanan seperti pelaporan PBB. Pemerintah harus membayar lebih tetapi terus berupaya membangun infrastruktur dan dukungan teknis bagi pembayar pajak untuk memastikan transisi yang lancar ke sistem baru ini.

Secara keseluruhan, Coretax merupakan inovasi penting untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia. Sistem ini menawarkan banyak keuntungan seperti efisiensi, transparansi dan peningkatan kepatuhan pajak. Namun keberhasilan penerapannya sangat bergantung pada penyiapan infrastruktur, pelatihan, dan kerja sama yang erat antara pemerintah, DJP, wajib pajak, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan upaya kerja sama yang berkelanjutan, Coretax dapat berperan penting dalam reformasi perpajakan di Indonesia dan memberikan hasil yang penting.

(Artikel ini merupakan pendapat penulis saja dan tidak mewakili organisasi tempat penulis bekerja)

Lala KrisnaliaPekerja Pelatih Profesional Muda Kantor Daerah Direktur Pajak Jawa Barat III (figbam/fig)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top