Belum Bayar Pungutan Rp 160 Ribu, Turis Asing Dilarang Liburan di Bali

Denpasar –

Wisatawan yang belum membayar pajak wisatawan asing (PWA) sebesar US$10 dilarang berlibur ke Bali.

Pemerintah Provinsi Bali dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali sepakat untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Undangan Kunjungan Wisata Luar Negeri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, disepakati wisatawan asing yang belum membayar biaya wisman tidak berhak menginap di Bali.

Artinya, sanksi ini akan kita bahas lagi, sekarang sudah konkrit apa maksud dari travel ban tersebut. Sekarang kita ingin memastikan kembali sanksi tersebut, kata Tjokorda Bagus Pemayun, Kepala Dinas Pariwisata Bali. untuk bertemu Di kantor DPRD Bali, Rabu (18/12/2024).

Diakui Pemayun, sejauh ini biaya tersebut belum terbaik. Hanya 40 persen wisatawan asing yang membayar biaya tersebut.

“Dari 40 persen itu, 90 persen dibayar sebelum tiba di Bali, bahkan lebih. Misalnya Rp 100 miliar itu 90 persen atau Rp 90 miliar bisa dibayar secara online,” kata Pemayun.

Pemayun mengatakan hingga Desember 2024, total biaya wisman sebesar Rp300 miliar. Ia juga mengatakan dalam pertemuan tersebut akan membuka lebih banyak ruang pembayaran dan kerja sama antar pihak terkait.

Namun kenaikan tarif pajak tidak dibahas dalam pertemuan tersebut. Sebab, kebijakan ini dinilai masih baru dan masih banyak pertimbangan lain.

“Operator di kawasan ini memang perlu memiliki dasar hukum,” ujarnya.

Ia juga menyadari masih banyak wisatawan yang belum sadar akan pajak tersebut. Oleh karena itu, Pemayun akan terus meningkatkan awareness terhadap destinasi pariwisata bersama pemangku kepentingan terkait.

“Fungsi kami untuk berkomunikasi, tidak hanya beberapa kali, tapi terus-menerus mengelola DTW, juga berkomunikasi, jemput bola,” ujarnya.

——

Artikel ini diposting di ANBALI NEWSBali. Saksikan video “Kepatuhan tarif wisatawan asing di Bali masih rendah” (wsw/wsw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top