Korban PHK Bisa Dapat Biaya Pelatihan Rp 2,4 Juta dari Program JKP

Jakarta –

Pekerja yang terkena PHK (PHK) bisa mendapatkan tunjangan pelatihan sebesar Rs 2,4 lakh melalui Skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kata Menteri Tenaga Kerja (Manaker) Yasserli. Ada tiga kebijakan ekonomi untuk mendukung sektor ketenagakerjaan, salah satunya adalah mendukung pekerja yang menganggur. Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan menerima 60% gajinya selama enam bulan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Melalui program JKP, mereka juga akan mendapatkan manfaat pendidikan sebesar Rp2.400.000,” kata Yasserli dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Pemerintah juga memberikan kemudahan akses terhadap informasi ketenagakerjaan melalui platform yang ada, termasuk kesempatan untuk berpartisipasi dalam program pra-kerja. Pemerintah berharap dengan memberikan insentif tersebut, pekerja dapat meningkatkan peluang mereka untuk mendapatkan pekerjaan kembali.

Yasserli menambahkan: “Dengan ini, kami berharap para pekerja dapat meningkatkan peluangnya untuk kembali bekerja dengan mengklaim manfaat JKP. Selain itu, juga menjaga daya beli pekerja saat terjadi PHK.”

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Irlanga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengkaji ulang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan manfaat JKP akan ditingkatkan.

JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa tunjangan tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pekerja wajib membayar sebesar 0,46% dari gaji bulanannya Pekerjaan.

Biaya pelatihan dan tunjangan tunai yang diterima pekerja melalui program JKP akan meningkat. Biaya pendidikan meningkat dari 1 juta riyal menjadi 2,4 juta riyal.

Biaya pendidikan selanjutnya akan naik dari 1 juta rupiah disesuaikan menjadi 2,4 juta rupiah, kata Irlanga di Istana Garuda, IKN, Kalimantan Timur, usai rapat kabinet, Jumat (13/9/2024).

Sementara besaran bunga tunai selama 6 bulan juga mengalami peningkatan. Tunjangan tunai awalnya sebesar 45% dari gaji selama 3 bulan dan 25% dari gaji untuk 3 bulan berikutnya. Gaji disesuaikan dengan pendapatan terakhir, tetapi maksimum yang dihitung hanya 5 juta rubel per bulan.

Saksikan juga video “Menunggu Penyelesaian PHK dan Tuntutan Upah Pekerja”.

(md/md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top