Jakarta –
Pemerintah memberikan manfaat berupa pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pemerintah (PPh DTP). Tunjangan tersedia bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan di industri padat karya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan insentif tersebut akan diberikan kepada 4 sektor padat karya yakni tekstil, sandang, alas kaki, dan furnitur.
“Pekerja di sektor padat karya seperti tekstil, sandang, alas kaki, dan furnitur didorong mendapat gaji maksimal Rp 10 juta per bulan dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diambil pemerintah,” katanya. Yassierli dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2024).
Yasierli menjelaskan, insentif tersebut masuk dalam paket kebijakan ekonomi yang mendukung sektor ketenagakerjaan. Pemerintah telah menyiapkan beberapa kebijakan ekonomi di bidang ketenagakerjaan, seperti pelonggaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk mendukung pekerja yang terkena PHK (PHK).
Oleh karena itu, relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa diskon iuran JKK sebesar 50% diberikan kepada sektor padat karya yang berjumlah sekitar 3,76 juta pekerja. Yasierli menegaskan, pemberian libur ini tidak mempengaruhi manfaat yang diberikan kepada pekerja BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami ingin memastikan relaksasi atau diskon ini tidak mempengaruhi pemberian manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” tambah Yassierli.
Sebelumnya, kebijakan pajak penghasilan pemerintah juga berlaku pada awal pandemi COVID-19. Berdasarkan catatan ANBALI NEWS, pada tahun 2020, pekerja di 1.062 industri tidak dikenakan pajak atas gajinya karena kewajibannya ditanggung pemerintah. Namun, satu-satunya pekerja yang bisa mendapatkan fasilitas ini berpenghasilan sekitar Rp16 juta per bulan atau kurang dari Rp200 juta per tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Perpajakan Bagi Wajib Pajak yang Terkena Dampak Pandemi Virus Corona Tahun 2019 dan berlaku selama enam bulan sampai dengan September 2020 (hns/hns)