Respons Heboh Garuda Biru, DJP Beberkan Tak Semua Barang Kena PPN 12%

Jakarta –

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi banyaknya keberatan terhadap tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada tahun 2025. Bantahan tersebut tersebar di media sosial, salah satunya menunjukkan simbol di berbagai postingan dengan gambar latar belakang biru Garuda.

Direktur Saran, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti meminta masyarakat melihat kenaikan pajak pertambahan nilai dari beberapa sudut. Dia menyebutkan, tidak semua barang dan jasa dikenakan pajak pertambahan nilai.

“Kalau penyesuaian tarif PPN, mohon jangan hanya melihat kenaikannya saja, tapi lihat dua hal. Tidak semua barang dan jasa kena PPN,” kata Dwi kepada ANBALI NEWS, Kamis (21/11/2024).

Menurut dia, banyak barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat yang dibebaskan PPN sehingga kebijakan ini tidak berdampak pada mereka. Barang kebutuhan pokok seperti beras, serealia, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran, serta jasa kesehatan, sosial, keuangan, asuransi, pendidikan, angkutan umum, dan ketenagakerjaan.

“Pembebasan PPN berarti kebijakan ini tidak akan berdampak pada kebutuhan orang banyak,” ujarnya.

Lebih lanjut Dwi mengatakan, dampak dari kebijakan kenaikan PPN kepada masyarakat dalam berbagai bentuk seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Indonesia Pintar adalah pengembalian Kartu Indonesia ( KIP) kuliah, tunjangan listrik, tunjangan elpiji 3 kg, tunjangan bahan bakar dan tunjangan pupuk.

DJP juga mengingatkan bahwa pemerintah telah memperluas ambang batas pendapatan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta, yang merupakan level terendah 5%. Selain itu, tidak dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan orang pribadi dari kalangan usaha kecil dan menengah yang mempunyai omzet sampai dengan Rp500 juta, yaitu. J. 0%.

“Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah. Sebaliknya, sebagai bentuk gotong royong, individu dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar akan mendapat tarif tertinggi sebesar 35%. .” – dia menambahkan.

Tonton videonya: Kenaikan PPN hingga 12% bikin risih

(acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top