5 Alasan Mengapa Dilarang Menyebarkan NIK KTP ke Orang Lain

Jakarta –

NIK adalah singkatan dari Nomor Induk Kependudukan. NIK terdiri dari berbagai kombinasi angka dengan total 16 digit.

NIK KTP adalah informasi yang sangat penting dan pribadi. Sebagai tanda pengenal yang disetujui pemerintah, NIK digunakan untuk berbagai keperluan mulai dari pengelolaan hingga akses layanan keuangan.

Namun, tidak semua orang menyadari bahaya serius yang bisa terjadi jika NIK dibagikan atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, kita tidak boleh sembarangan membagikan NIK KTP kita kepada orang lain

Seperti halnya kejahatan digital seperti pencurian identitas dan penipuan berdasarkan jumlah data pribadi, menjaga privasi NIK sudah menjadi hal yang wajib. Oleh karena itu, jangan abaikan pentingnya menjaga kerahasiaan NIK KTP Anda. Berikut beberapa alasan dilarangnya pembagian NIK KTP yang dirangkum dari halaman 1 Disdukcapil Klaten. NIK KTP Berisi Informasi Penting

Pada 16 digit nomor NIK KTP tersebut terdapat informasi preferensi Anda. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Kode 16 digit mencakup tujuh kode sekaligus. Diantaranya adalah kode kabupaten, negara bagian/kota, kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor yang sejenis dengan tanggal lahir di kecamatan tersebut.

Tanggal lahir biasanya ditulis dua angka, misalnya tanggal lahir 1 ditulis 01. Untuk jenis kelamin perempuan, tanggal lahir ditambah 40. Misalnya 2 ditulis 42. Angka 18 ditulis 58. Bulan lahir ditulis dua angka, sedangkan tahun tanggal lahir ditulis dua angka terakhir angka tahun lahir dan kode daerah. / kota 2 angka berikutnya adalah angka kecil 6 angka berikutnya adalah tanggal lahir, bulan lahir dan tahun lahir. sama di sub-wilayah dimulai dengan 0001.2. NIK KTP rentan disalahgunakan oleh pihak ketiga

Informasi pribadi mudah diakses oleh pihak ketiga begitu mereka mengetahui NIK-nya. Oleh karena itu, NIK KTP tidak bisa dibagikan kepada siapapun.

Pemberian foto dan nomor KTP menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk meminjam uang di aplikasi fintech, dan juga bisa digunakan untuk meretas rekening bank. Selain itu, dilarang juga mengunggah foto KTP atau dokumen pribadi apa pun secara online.3. NIK KTP adalah sumber identitas Anda

Hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia, menggunakan NIK sebagai sumber utama pembersihan informasi pribadi. Oleh karena itu, masyarakat hendaknya menjaga kerahasiaan NIK KTP-nya dan tidak terburu-buru mengirimkan data terkait NIK.4. NIK diterbitkan melalui sistem kepercayaan

Informasi terkait NIK dapat disajikan dengan cara yang mudah dibaca. Seperti pelayanan yang berkaitan dengan wilayah daerah atau Disdukcapil.5. Pengguna NIK KTP tanpa izin dapat dituntut

Jangan terburu-buru memberikan informasi tentang NIK. Sebab menyerahkan atau merelakan NIK berarti melarikan diri dari penjahat. Jika seseorang menggunakan data tersebut tanpa izin, ini adalah tanggung jawab pribadi.

Nah, itulah lima alasan mengapa kita tidak boleh sembarangan membagikan NIK KTP. Lindungi privasi kami untuk mencegah kejahatan. Tonton video “Hindari duplikasi, NIK KTP Anda akan menjadi nomor SIM Anda” (aau/fds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top