Niatnya Bawa Perangkat Ini Sebagai Penolong, eh Malah Dia yang Harus Ditolong

Jakarta –

Seorang turis dari Kanda berbagi pengalamannya ditahan di bandara India karena membawa perangkat. Perangkat kecil ini mempunyai masalah besar.

Majalah British Mirror memberitakan pada 20 Desember 2024 bahwa nama turis tersebut adalah Tina Lewis. Dia telah berada di India selama beberapa bulan sekarang.

Lewis sedang bepergian sendirian, sehingga ia membawa perangkat mini GPS Garmin inReach sebagai alat bantu navigasi. Selain untuk navigasi, GPS ini dapat meminta bantuan atau berkomunikasi dengan orang lain saat berkemah di daerah yang tidak ada sinyal ponsel.

Perjalanannya nyaman. Dia telah terbang dengan selamat ke hampir seluruh wilayah India.

Akhirnya terjadi masalah di bandara Goa.

Rupanya perangkat inilah yang menyebabkan dia kesulitan di bandara Goa. Perangkat tersebut dicegat oleh keamanan bandara sebelum dibawa ke kantor polisi setempat.

Ternyata bandara Goa punya aturan khusus soal GPS. Berdasarkan Undang-Undang Telekomunikasi Nirkabel India tahun 1933, kepemilikan peralatan telegraf nirkabel tanpa izin yang sesuai dilarang.

Kategori ini mencakup teknologi satelit, seperti perangkat Garmin inReach Mini, yang situs web perusahaannya digambarkan sebagai “koneksi sempurna untuk komunikasi di luar jaringan.”

Situs web Garmin memuat peringatan bahwa beberapa negara mengatur atau melarang penggunaan peralatan komunikasi satelit, sehingga pengguna bertanggung jawab terhadap undang-undang di yurisdiksi tersebut.

Setelah menghabiskan beberapa jam di kantor polisi, turis tersebut dibebaskan dengan jaminan oleh pengacaranya pada tengah malam. Namun, dia tidak segera dibebaskan dan menghabiskan beberapa hari di pengadilan hingga kasusnya akhirnya diputuskan.

Selain menyerahkan perangkat Garmin-nya, dia menghabiskan ribuan dolar untuk denda pengadilan dan biaya pengacara, dan dia membutuhkan waktu enam hari untuk mendapatkan kembali paspornya. Saksikan video “Fenomena cuaca luar angkasa dapat merusak posisi titik GPS” (bnl/fem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top