Pihak Paula Verhoeven Nilai Saksi Fakta Baim Wong yang Bicara Perselingkuhan Lemah

Jakarta –

Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Curnia Palma pun menanggapi pihak lawan Baim Wong yang menyampaikan informasi dugaan kejadian tersebut kepada para saksi. Menurutnya, apa yang disampaikan justru bertentangan atau melemahkan argumentasi yang dikemukakan Baim.

“Jadi kami yakin itu terserah mereka apa yang mereka katakan di depan umum, ya, apa yang ingin mereka katakan, tapi penyelidikan masih berlangsung dan menurut mereka, dengan damai. Jadi kami yakin itu dalam situasi saat ini.” : “Saksi-saksi yang dihadirkan kontradiktif dan tidak memperkuat perkaranya.” “Tidak melemahkan juga, persoalannya sudah kami periksa secara menyeluruh,” ujarnya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024). ).

Sehingga Alvon menyebut bukti yang disampaikan Baim tidak kuat. Ia juga menilai, sebaiknya penggugat hanya menghadirkan sedikit saksi, namun kesaksiannya kuat.

Jadi tidak perlu banyak, tapi sebetulnya bukti-bukti itu kuat untuk inti permasalahannya. Secara hukum, akupunktur sebenarnya akan berjalan. untuk digunakan. “Seperti yang Anda lihat, titik lemah sebenarnya bisa mengungkap kebenaran penting,” katanya.

Alvon menganggap saksi Baim tidak ada gunanya. Dia dengan tenang meninjau agenda sidang selanjutnya.

“Jadi kalau sekarang mereka pakai, menurut kami tidak ampuh, tapi menurut kami mereka sia-siakan,” jelasnya.

Meski keterangan Baim disinyalir membantu Paula, Alvon belum bisa memberikan keterangan detail soal materi saksi.

“Kalau saksi dan ahli sebenarnya lemah dan berguna bagi kita terhadap bukti-bukti yang diajukan, nanti kita buktikan. Tidak, biarkan hakim yang memutuskan, kita tidak seperti pihak lain yang mengatakan iya. Atau “Ya atau tidak, kita tinggalkan.” putusan kepada hakim berdasarkan asas hukum dalam sidang tertutup.” tutupnya. Simak videonya: “Video: Pengkhianatan Paula Verhoeven. pernyataan dakwaan” (fbr/mau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top