Jakarta –
Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyambut baik pengumuman Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025. Namun Ketua Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mempertanyakan bagaimana perhitungan yang dilakukan untuk mencapai angka tersebut.
“Presiden Prabowo sendiri yang mengumumkan kenaikan upah minimum, sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya, yang menunjukkan bahwa Presiden Prabowo lebih peduli terhadap nasib pekerja Indonesia. Namun, saya terkejut bahwa angka tersebut diumumkan terlebih dahulu, bukan yang pertama. rumusan/formula kenaikan upah saat ini sudah dibahas,” ujarnya, Sabtu (30/11/2024) dalam keterangannya.
Menurutnya ada yang problematis karena pemerintah belum mengumumkan rumusan perhitungan kenaikan UMZ pada tahun 2025, Ristadi mengatakan rumusan perhitungan tersebut juga sangat penting untuk meningkatkan upah pekerja di daerah.
“Bisa dikoreksi teksnya sehingga hasilnya 6,5 persen, itu tidak masuk akal. Kalau begitu, penguncian lempengan gaji tidak akan berhasil. Lain halnya, sama saja dengan langsung mengekstraksi angkanya. 6,5 persen itu bukan pernyataan/rumus untuk Kenaikan tersebut, justru “upah minimum yang masih berlaku akan semakin memperparah keterbelakangan daerah berpendapatan rendah,” tuturnya.
Dia mencontohkan upah minimum di Karawang yang berkisar Rp5 juta/bulan. Jika kenaikannya 6,5% maka UMZ naik Rp 325.000. Apalagi UMP di Yogyakarta berkisar Rp 2 juta sehingga kenaikannya hanya berkisar Rp 130.000.
“Hal ini menimbulkan ketimpangan pendapatan pekerja yang sangat besar dan ketimpangan penggunaan hasil pertumbuhan perekonomian nasional. Dampak lainnya adalah para pengusaha akan bergerak mencari upah yang lebih rendah,” ujarnya.
Ristadi mencatat, serikat pekerja tidak pernah mengusulkan kenaikan upah nasional yang seragam. Namun hal tersebut harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, karena besaran UMZ juga berbeda-beda di setiap daerah.
“Menanggapi pernyataan Presiden Prabowo, langkah kita selanjutnya untuk menaikkan upah minimum adalah dengan melakukan desentralisasi gerakan ke daerah masing-masing untuk melakukan negosiasi secara rasional hingga kita terpaksa harus berdemonstrasi,” tutupnya.
Tonton videonya: Prabowo umumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada tahun 2025
(batang/gambar)