Kendaraan Pelat Non-DK Dilarang Masuk Bali saat Nataru Malah Bikin Rakyat Sulit

Denpasar –

Pembahasan larangan kendaraan tidak memiliki DK (pelat Bali) masuk ke Bali pada libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini diyakini akan menimbulkan kesulitan bagi masyarakat.

Asosiasi Transportasi Indonesia (MTI) Bali mengingatkan adanya rencana pelarangan kendaraan non-DK memasuki Pulau Dewata pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

MTI menilai pelarangan kendaraan berpelat non-DK ke Pulau Dewata juga bisa mempersulit warga Bali keluar pulau.

“Kalau larangan yang sama berlaku (di daerah lain) juga akan menyulitkan masyarakat melakukan perjalanan dengan tirta yatra karena harus berganti kendaraan saat masuk Jawa atau Lombok dan sebagainya,” kata Presiden MTI Bali I Made Rai Ridatha Wan, Selasa (3). /12/2024). )

Rai meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memikirkan matang-matang upaya mengurangi kemacetan lalu lintas di Pulau Dewata saat libur Natal.

Rai menilai tidak perlu ada pelarangan atau pembatasan terhadap kendaraan asing yang menyelenggarakan wisata keliling Bali karena pulang ke daerah asalnya dan tidak melanggar aturan menurutnya, yang perlu dicermati adalah kendaraan yang memiliki eksternal. plat nomor Tapi itu membawa penumpang dan bepergian wisata di Bali.

Rai juga mencermati perusahaan angkutan pariwisata di Bali juga melakukan pelanggaran dengan menyewa kendaraan tanpa registrasi. Hal ini terjadi karena tingginya permintaan sewa mobil di kalangan wisatawan.

“Bisnis pariwisata mungkin tidak memiliki kendaraan untuk beroperasi sesuai daftar kendaraan yang dimilikinya, sehingga jika diminta dapat menggunakan kendaraan lain yang tidak terdaftar di perusahaan,” kata Rai.

“Sewa mobil di Bali usahakan menggunakan kendaraan lain yang tidak terdaftar. Termasuk mobil sendiri, saudara, teman yang tidak terdaftar sebagai mobil sewaan,” imbuhnya.

Chiang Rai mengatakan pelanggaran seperti itu berulang. Pada dasarnya penyalahgunaan tersebut diciptakan oleh operator Bali sendiri. Persoalan ini sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu untuk saling melindungi antar operator pariwisata di Bali.

“Jika ada kontrak dan pesanan, tentu akan lebih mudah untuk melacak pelanggaran yang dilakukan kendaraan wisata non Bali yang tidak memenuhi syarat operasional,” jelas Rai.

Diberitakan sebelumnya, rencana pelarangan kendaraan berpelat asing masuk ke Pulau Dewata digagas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali.

DPRD Bali berencana melarang kendaraan berpelat non-DK masuk ke Pulau Dewata pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Aturan ini diklaim bisa mendorong pariwisata di Bali.

“Saya sangat ingin melindungi perjalanan lokal di Bali dibandingkan di luar Bali. Karena merekalah yang membayar pajak ke Bali,” kata Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih, Selasa (12/3/2024).

Artikel ini telah tayang di ANBALI NEWSBali Saksikan video “Video: Polisi siapkan rekayasa lalu lintas di bandara dan pelabuhan Bali untuk Natal” (wsw/wsw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top