Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto resmi menambah hak istimewa pegawai Badan Intelijen Negara (BIN). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 203 Tahun 2024 tentang Kinerja Pegawai Tukin di Lingkungan BIN.
Prinsip tersebut menyatakan bahwa kenaikan tukin sebagai bentuk syukur atas keberhasilan reformasi birokrasi yang dilakukan BIN telah memenuhi kriteria.
“Sesuai dengan keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Intelijen Pemerintah telah memenuhi kriteria penyesuaian tunjangan,” demikian perintah Presiden yang dikutip, Rabu (18/12/2024).
Aturannya, seorang pengurus BIN yang memimpin dan mengelola BIN diberikan bonus kinerja sebesar 150% dari bonus kinerja maksimal BIN.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku setelah diundangkan. Perpres ini diterbitkan pada 16 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Kemudian, pada tanggal yang sama, Keputusan Presiden diumumkan. Berikut ini adalah tingkatan tukin terkini di lingkungan BIN:
Ruang kelas 2.575.000 Rp
Ruang kelas 2 3 154 000 Rp
Ruang kelas 3.980.000 Rp
Ruang kelas 4.179.000 Rp
Ruang kelas 5 4 607 000 Rp
Ruang kelas 4.837.000 Rp
Ruang kelas 5.079.000 Rp
Ruang kelas 6.349.000 Rp
Ruang Kelas 9 7.474.000 Rp
Ruang kelas 10 6 349 000 Rp
Ruang kelas 11 10 947 000 Rp
12 ruang kelas 12 370 000 Rp
Ruang kelas 13 13 670 000 Rp
Ruang kelas 14 21 330 000 Rp
Peringkat 15 Rp 24.100.000
Ruang kelas 16 Rp 32.540.000
Ruang kelas 17 41 550 000 Rp
Lihat juga video “Muzani mengungkap isi komisi DPR yang saya simpulkan dalam rapat dengan Kepala BIN”:
(acd/acd)