Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%, Begini Hitung-hitungannya

Jakarta —

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi uang elektronik dan dompet digital menjadi 12 persen. Sekadar informasi, pemerintah akan tetap menerapkan pajak pertambahan nilai sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.

Dvi Astuti, Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Humas DJP menjelaskan, hingga saat ini uang elektronik dan dompet digital (e-wallet) dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan nilai tambah. pajak. Pajak penerapan teknologi keuangan.

Dvi mengatakan, pajak tidak dikenakan atas nilai tambah, nilai buku, atau nilai transaksi jual beli. Namun dikenakan kepada konsumen yang menggunakan layanan uang elektronik atau dompet digital.

Artinya, layanan uang elektronik dan dompet digital bukan sasaran pajak baru, ujarnya kepada ANBALI NEWS, Jumat (20/12/2024).

Misal seorang Zain menambah uang menjadi Rp 1.000.000, maka jika PPNnya 11% maka perhitungannya sebagai berikut, 11% x Rp 1500. 165.

Dengan demikian, PPN sebesar 11% ini dibebankan kepada konsumen sebesar Rp 165 per transaksi. Artinya akan ditambah biaya top-up sebesar Rp 1.000.000,- dan biaya PPN sebesar Rp 1.500. Jadi Rp 1.001.665.

Kemudian ditambah PPN 12% maka dihitung PPNnya sebagai berikut: 12% x Rp 1500 = Rp 180. Artinya harganya 1.001.680.

Jadi kenaikan PPN 1% hanya Rp 15. Jadi PPN 12% ini dikenakan setiap transaksi dengan nilai nominal.

Contoh lainnya, Slamet menambahkan Rp 500.000 ke dompet digital atau e-walletnya. Misalnya harga isi ulang dompet digital atau e-wallet adalah Rp 1500, maka PPN dihitung sebagai berikut: 11% x Rp 1500 = Rp 165. Jadi kesepakatannya adalah Rp 501.665.

Untuk kenaikan PPN sebesar 12% maka PPN dihitung sebagai berikut: 12% x Rp 1500 = Rp 180. Sebab, kenaikan PPN 1% hanya Rp 15. Nilai transaksinya adalah Rp 501.680.

– Berapapun nominal transaksinya, selama pelayanan yang dibebankan oleh penyedia jasa tidak berubah, maka besaran PPN yang dibayarkan tetap tidak berubah, tutupnya. (eds/eds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top