Jakarta –
Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mandagu) mengatakan saat ini sedang menyusun Peraturan Menteri Perdagangan (Permandag) untuk mengatur pameran produk UMKM Indonesia di luar negeri. Budi mengatakan perlu adanya standarisasi penyelenggaraan pameran di luar negeri.
Pasalnya, pameran usaha kecil dan menengah di Indonesia sering diadakan di tempat-tempat kecil di luar negeri. Oleh karena itu, dia ingin pameran produk UMKM di luar negeri memiliki standar tersendiri untuk menjaga daya tarik dan reputasi Indonesia.
“Kami sedang menyusun Peraturan Menteri Perdagangan tentang standar pameran ekspor, jadi semua pameran ekspor di luar negeri harus ada standarnya, misalnya harus berukuran minimal tertentu. Pengalaman kami selama ini, banyak pameran kami yang sangat bagus “ Standar ini kecil sekali, tapi punya nama Indonesia,” ujarnya, Jumat, pada Agenda Ekspor UMKM Kementerian Perdagangan (12 Juni 2024).
Menteri Perdagangan menguraikan standar operasional prosedur (SOP) pameran di luar negeri. Isi SOP tersebut antara lain kejelasan mengenai pameran, lokasi, dan jaminan bahwa pelaku UMKM adalah pembelinya.
Sebab, mereka ingin memungkinkan usaha kecil dan menengah yang mengadakan pameran bisa terhubung dengan pembeli dari luar negeri. Dia tak ingin pelaku bisnis Indonesia menunggu ketidakpastian pembeli di pameran.
“Kalau bisa, segera deal. Jangan duduk diam menunggu orang datang ke boothmu. akan segera menerima uangnya.” (Pembeli) akan segera menerima uangnya.”
Pak Budi mencontohkan, dalam waktu dekat akan diadakan konferensi perdagangan antara pelaku usaha dalam dan luar negeri, dengan tujuan agar peraturan Menteri Perdagangan tentang penyelenggaraan pameran dapat segera diumumkan.
Ketika kami bertemu setelah acara, dia berkata, “Kami memulai business match dengan perwakilan pada bulan Januari, jadi sesegera mungkin.” (membunuh/membunuh)