Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui, Harus Bayar Rp 211 M Uang Pengganti-Denda

Jakarta –

Harvey Moyes diadili atas kasus korupsi terkait perdagangan saham timah. Suami Sandra Dewi ini sebelumnya divonis 12 tahun penjara oleh jaksa.

Majelis hakim membacakan putusan untuk ayah dua anak itu. Harvey Moise dan terdakwa lainnya dalam kasus korupsi tata niaga barang timah secara bersama-sama menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

“Dalam persidangan, menyatakan terdakwa Harvey Moise terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. . Pengadilan, Jalan. Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

“Menghukum terdakwa 6 tahun 6 bulan penjara,” lanjut hakim.

Vonis yang dijatuhkan Komisi Hakim lebih lama 5 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa. Namun Harvey Moeis harus membayar denda dan ganti rugi.

Harvey Moeis harus membayar Rp 1 miliar atau 6 bulan penjara. Besaran ganti rugi yang harus dibayarkan Harvey Moyes juga sama dengan tuntutan jaksa.

“Tambahan denda biaya sebesar RP 210 miliar,” lanjut hakim.

Majelis hakim menyatakan tidak ada pembebasan atau pengampunan bagi terdakwa. Yang membebani keputusan Harvey Moyes adalah dia tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah Harvey tidak pernah dinyatakan bersalah, mempunyai sopan santun di pengadilan dan masih mempunyai tanggung jawab keluarga.

Harvey dinyatakan bersalah melanggar pasal 2(1) dan pasal 18 UU Tipikor serta pasal 55(1) 1 KUHP dan pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang larangan dan penghentian TPPU serta pasal 55 1 KUHP.

Tonton video “Harvey Moyes memegang rosario sebelum dijatuhi hukuman kasus korupsi oleh Chigo”:

(vagina/sayang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top