Jakarta –
Leon Tada, mantan satpam kantor Inul Daratista, divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono.
Leon dinyatakan bersalah merampok bar karoke milik Inul Daratista. Dulunya ia mencuri mobil, BPKB, laptop, bahkan mengalami kerugian ratusan juta rupee.
“Jika terdakwa diputus oleh Majelis Hakim dan putusan tersebut berdasarkan pengajuan Jaksa Penuntut Umum, terbukti melanggar Pasal 362 dan divonis 3 tahun penjara,” kata Maryono saat ditemui di ruang kerjanya. , Sunter, Jakarta Utara pada Selasa (17/12/2024).
Kesimpulannya Leon menerima hukuman tersebut karena menggunakan uang hasil curiannya untuk hiburan.
“Hakim banyak menggunakan diskresi selama 3 tahun karena terdakwa ini selain menjadi penjaga di sana juga mendapat tawaran yang bagus.
Jaksa penuntut umum menuntut ahli waris Inul Daratista divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Namun hukumannya lebih berat yaitu 3 tahun.
“Iya ini keputusan juri, mungkin dia mengeluarkan uang untuk lomba ya, ini keputusan juri yang suka, suka,” kata Maryono.
“Iya, kalau diinterogasi terdakwa akan mengira dia sedih, juga tidak akan melakukannya lagi, itu benar. Memang ada pengurangan, namun kali ini hakim komisi tidak menggunakan hal-hal yang meringankan, malah sebaliknya. meningkat menjadi 3 tahun,” imbuhnya.
Bukti perampokan Leon tidak lengkap. Beberapa bukti hilang, seperti mobil.
“Kalau mobilnya tidak ditemukan barang bukti, yang tersisa dikembalikan. (Mobil) hilang karena sedang digeledah. tidak tahu”, katanya.
Maryono mengatakan, Leon yang kini mendekam di Lapas Cipinang belum mengajukan gugatan.
“Kami belum tahu. Kami tunggu 7 hari lagi. Kalau dalam 7 hari surat sidang tidak kami kirimkan, maka kami dianggap menerima putusan. Kami tunggu keputusannya 7 hari ke depan. hari ini kita masih berpikir atau tidak,” tutupnya.
Di halaman lain, tanggapan Inul Daratista, mantan polisi, dikecam.
(fbr/possy)