Terungkap! PNS Rawan Terima Titipan Proyek APBD Jelang Pilkada

Jakarta –

Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, aparatur sipil negara (ASN) diimbau menjaga imparsialitas. ASN sebagai PNS tidak boleh berpihak pada politik, namun harus mengutamakan kepentingan rakyat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan ASN tidak boleh ikut campur dalam politik lain.

“Pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan ASN didasarkan pada asas netralitas, artinya setiap pegawai ASN tidak mengambil bagian dalam kekuasaan apapun dan tidak mengambil bagian untuk kepentingannya sendiri,” tegas Rini dalam tulisannya. pernyataan pada hari Selasa. 19/11/2024).

Rini menjelaskan, ada beberapa area yang sering dilanggar oleh ASN. Pertama, adanya bantuan penggalangan dana untuk pembuatan materi kampanye dan pagi hari. Poin kedua adalah bahwa kegiatan proyek seringkali ‘dilimpahkan’ ke APBD dengan alasan politik.

Ketiga, ada permintaan untuk membantu memobilisasi lebih banyak orang saat pengumuman atau kampanye. Urutan keempat kali ini merupakan kumpulan suara seluruh ASN dan masyarakat seperti RT, RW, kecil dan kecil.

Ada pula ancaman dan penipuan terhadap jabatan ASN melalui pejabat daerah yang terlibat dalam persaingan politik, kata Rini.

Netralitas ASN tergantung pada syarat ASN harus Dapat Dipercaya. ASN berkomitmen dan menghargai kepentingan nasional dan internasional. Meski tak boleh berpolitik, ASN tetap punya hak politik, hanya dengan memilih.

ASN harus bersikap imparsial untuk menghindari persepsi bahwa pilkada dipengaruhi oleh pihak lain, serta untuk meningkatkan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.

“ASN memastikan pelayanan publik tidak berpedoman pada opini politik, untuk memastikan kebijakan pemerintah fokus pada kepentingan rakyat,” ujarnya.

Ada beberapa undang-undang yang menegaskan prinsip netralitas ASN, di antaranya UU No. 20/2023 tentang ASN, dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Penegasan tersebut juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Mendorong Non-Diskriminasi dan Pengawasan Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Seluruh Pemilu. SKB ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu.

Konsep ini menjadi salah satu safeguard bagi ASN untuk bisa memahami hal-hal yang tidak boleh terjadi, kata Rini. SKB tersebut juga menjadi landasan bagi ASN untuk memberikan penjelasan bila ada situasi yang melanggar netralitas.

Aturan tertentu telah ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Pedoman Mendorong Non-diskriminasi dan Pengawasan terhadap Pejabat Non Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu; SE Menteri PANRB No. 18/2023 tentang Non-diskriminasi terhadap pegawai yang mempunyai satu orang (laki-laki/perempuan) dan jabatan Wakil Direktur Daerah/Wakil Direktur Daerah, Wakil Direktur Daerah, dan Wakil Direktur/Wakil Presiden.

Juga SE Menteri PANRB No. 404/2024 terkait pembentukan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN (termasuk pengalihan tugas pengawasan politik dari KASN ke BKN). Rini mengingatkan seluruh ASN untuk cerdas dalam menggunakan media sosial, terutama saat kampanye.

“ASN harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama saat acara pemilu. Kami menghimbau agar ASN tidak berkampanye atau berinteraksi dengan orang dengan menulis, berkomentar, membagikan link, atau memberikan gambar,” tambah Rini. .

Selain itu, jika masyarakat menilai ASN netral atau terlibat kampanye, mereka bisa menyampaikan pengaduan melalui LAPOR! dan hotline 085830051948.

Tonton lagi videonya: Jokowi Minta Polri menjauhi politik dan tetap netral di Pilkada 2024.

(kiri/kiri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top