Jakarta –
Beberapa negara masih melarang perayaan Natal. Dalam daftar tersebut terdapat negara-negara yang dekat dengan negara tetangga kita Indonesia.
Natal akan segera dirayakan oleh umat Kristiani di seluruh dunia. Keluarga dan teman akan merayakan dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan mulai dari keagamaan hingga festival.
Namun, ada beberapa negara yang melarang keras perayaan Natal, bahkan tak segan-segan memberikan denda kepada warganya yang merayakan Natal. Berikut daftarnya: 1. Somalia
Dari CGTN Afrika, pemerintah Somalia melaporkan bahwa perayaan Natal dan Tahun Baru sudah lama dilarang di wilayahnya. Sejak tahun 2009, undang-undang ini diperkenalkan dengan mengadopsi hukum Syariah.
Salah satu alasan utama pelarangan Natal dan Tahun Baru di negara mayoritas Muslim adalah ketakutan akan serangan kelompok Islam.
“Perayaan ini tidak ada hubungannya dengan Islam,” kata pejabat Kementerian Agama beberapa waktu lalu.
Orang asing tetap diperbolehkan merayakan hari raya umat Kristiani di dalam negeri, meski perayaan terbuka seperti di hotel dan tempat umum dilarang.
Selain itu, Wali Kota Mogadishu Yusuf Hussein Jimale mengatakan larangan perayaan Natal di ibu kota Somalia tidak berlaku bagi warga non-Muslim.
“Non-Muslim bebas merayakannya. Kami tidak memaksa mereka,” kata Jimale.
Jimele menambahkan larangan Natal berlaku bagi populasi Muslim dan diberlakukan untuk mencegah kemungkinan serangan kelompok Islam militan al-Shabaab terhadap orang-orang yang berkumpul di hotel atau tempat umum lainnya.
Namun, perayaan diperbolehkan di markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kamp penjaga perdamaian Uni Afrika di Somalia untuk mendukung perjuangan pemerintah melawan militan yang terkait dengan al-Qaeda.2. Korea Utara
Korea Utara adalah salah satu negara komunis terakhir di dunia. Mayoritas warga negara yang dipimpin Kim Jong Un ini menganut paham agnostik (percaya bahwa Tuhan tidak bisa dan tidak akan pernah diketahui) dan atheis (tidak percaya pada Tuhan).
Menurut berbagai sumber, umat Kristiani tidak bisa leluasa merayakan hari lahir Yesus. Jika tertangkap, hukuman mati bisa dijatuhkan.
Menurut Express, Natal tidak pernah dirayakan secara terbuka di Korea Utara sejak dinasti Kim mulai membatasi kebebasan beragama pada tahun 1948.
Konstitusi Korea Utara sebenarnya memberikan kebebasan beragama kepada seluruh warga negaranya, namun siapa pun yang diketahui berpartisipasi dalam perayaan tersebut dapat dipenjara dan dijatuhi hukuman mati. Brunai Darussalam
Menurut The Independent, di bawah kepemimpinan Sultan Hassanal Bolkiah, negara tersebut melarang perayaan Natal terbuka. Namun, umat Kristiani dapat merayakannya secara tertutup dan melapor kepada pihak berwenang.
Larangan tersebut, yang diberlakukan pada tahun 2014, terjadi di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai perayaan Natal yang berlebihan yang dapat menyebabkan pesta pora di kalangan umat Islam di Brunei Darussalam.
Warga negara yang merayakan Natal secara tidak sah dan tidak melaporkannya kepada pihak berwajib dapat didenda hingga Rp 280 juta atau bahkan lima tahun penjara.4. Iran
Iran memiliki populasi mayoritas Muslim dan perayaan Natal di tempat umum dilarang. Larangan tersebut berlaku untuk semua jenis aktivitas, termasuk memasang pohon Natal, menggantung dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal.
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan sanksi berupa denda atau penjara. Meski demikian, umat Kristiani di Iran tetap bisa merayakan Natal di tempat pribadi seperti di rumah atau di gereja. Tajikistan
Pemerintah setempat melarang perayaan Natal di tempat umum termasuk memasang pohon Natal, menggantung dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan denda atau hukuman penjara.
Larangan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan agama di negara tersebut.
Meski demikian, umat Kristiani di Tajikistan tetap bisa merayakan Natal di tempat pribadi seperti di rumah atau di gereja. Tonton video “Video Gibran: Jika Ada Sesuatu yang Sulit Dilakukan di Hari Natal, Beritahu Saya!” (msl/msl)