PPN Naik 12% Bisa Gerus Daya Beli

Jakarta –

Kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dinilai berdampak terhadap daya beli masyarakat. Kebijakan ini juga akan berdampak pada perekonomian dalam negeri.

Ketua Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Kristen Indonesia (IKAFEB UKI) Haryara Tambunan mengatakan jika kebijakan ini terus dilakukan pemerintah, secara tidak langsung akan menurunkan daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah. .

Hal ini akan berdampak langsung pada keengganan masyarakat untuk membeli produk atau jasa yang disediakan oleh UMKM.

“Sebaiknya pemerintah mengkaji ulang kenaikan ini (PPN 12%) karena jika ini benar-benar terjadi maka daya beli masyarakat khususnya masyarakat bawah pasti akan menurun dan itu pun berdampak pada kemampuan UMKM dalam memproduksi produknya. barang dan jasa,’ ujarnya dalam keterangan tertulis. , Rabu (27/11/2024)

Di sisi lain, Haryara yang merupakan Ketua Umum Ikatan Putra dan Putri TNI mengapresiasi pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut kenaikan PPN sebesar 12%. Peningkatannya pasti akan tertunda.

“Ini bagus dan patut kita dukung dan apresiasi Pak Luhut yang mau mendengarkan suara rakyat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perubahan ini dilakukan karena tingginya gelombang penolakan masyarakat terhadap undang-undang ini.

Saat ini, pemerintah masih menghitung jumlah masyarakat kelas menengah yang akan menerima bantuan sosial sehubungan dengan kenaikan tarif PPN. Dia belum memastikan kapan penerapannya.

“Sebelum PPN 12 menjadi kenyataan, sebaiknya masyarakat yang kesulitan keuangan diberikan insentif terlebih dahulu,” jelasnya. (jam/jam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top