Batavia –
Banyak petugas yang bersiap di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilakada) hari ini, Rabu (27/11).
Kewenangan pemilu daerah meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Hak Pilih (PPS), Panitia Penyelenggara Hak Pilih (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Punterlih). Para pihak adalah badan yang dibentuk oleh KPU untuk itu.
Bagi badan ini, para pejabat tersebut akan mendapat honor atau gaji sesuai dengan jabatannya. Ketentuan ini tercantum dalam lampiran Keputusan KPU No. Nomor 472 Tahun 2022 tentang Gaji Pejabat Pemilihan Daerah (SBML) Tahun 2020.
– Presiden: Rp 2,5 juta/bulan – Anggota: Rp 2,2 juta/bulan – Sekretaris: Rp 1,85 juta/bulan – Eksekutif: Rp 1,3 juta/bulan2. PPS (Komite Pemberdayaan)
– Presiden : Rp 1,5 juta / Bulan Anggota : Rp 1,3 juta / bulan – Sekretaris : Rp 1,15 juta/bulan – Eksekutif : Rp 1,05 juta/bulan3. Layanan Penyesuaian Data Vater (Pantarlih): Rp 1 juta/bulan4. KPPS (Masyarakat Penyelenggara Hak Pilih)
– Ketua : Rp 900.000/bulan Anggota : Rp 850.000/bulan – Petugas TPS/Keamanan : Rp 650.000/bulan
Selain menerima gaji, pemerintah juga akan memberikan satu biaya perlindungan kepada guru dari badan ad hoc termasuk anggota PPS selama proses pencanangan Pilakad 2024 jika terjadi hal-hal yang merugikan.
Rincian Jaminan Pemilihan Menteri Provinsi Tahun 2024 sebagai berikut: Meninggal Dunia: Rp36.000.000/orang Cacat Tetap: Rp30.800.000/Cedera Badan: Rp16.500.000/orang Cedera Sedang: Rp500.000/orang
Saksikan video ‘TPS Eksklusif di Odeon Kampung Naga Sukabumi Berkonsep Oriental’:
(fdl/fdl)