Polisi Gerebek Tempat Karaoke yang Memperkerjakan Anak di Bawah Umur

Jakarta –

Operasi gabungan yang dipimpin Divisi Anti Perdagangan Manusia (BKT) dan kepolisian Pattaya menggerebek sebuah bar karaoke di Soi Khophai 2, Pattaya. Tempat karaoke melanggar aturan.

Mengutip Pattaya Mail, Jumat (13/12/2024) penyerangan dilakukan pada Kamis. Terdapat bukti bahwa tempat karaoke tersebut mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal.

Selain itu, menurut laporan tersebut, terdapat tanda-tanda bisnis beroperasi di luar jam kerja resmi, termasuk kehadiran orang-orang dengan latar belakang kriminal dan kemungkinan memiliki hubungan dengan geng lokal.

Dalam penggerebekan tersebut, rekan petugas mengincar empat tempat karaoke yakni Ara Karaoke 66, Karaoke Num, Karaoke Happy Time, dan Karaoke Unis. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan tiga tempat karaoke yang beroperasi tanpa ada pelanggaran.

Namun di Karaoke Num, petugas menemukan tempat tersebut masih terkendali dan membuat beberapa temuan yang meragukan. Di antara mereka, ada empat anak kecil di tempat itu, salah satunya baru berusia 14 tahun.

Belakangan, polisi menemukan sembilan TKA asal Laos dan Myanmar bekerja sebagai bartender. Tes urin dilakukan terhadap karyawan dan pelanggan, dan delapan orang ditemukan memiliki urin berwarna ungu, yang mengindikasikan kemungkinan penggunaan narkoba.

Meskipun telah dilakukan pencarian menyeluruh, tidak ada zat ilegal lainnya yang ditemukan. Pihak berwenang kemudian menangkap manajer bar tersebut dan mendakwanya dengan beberapa tuduhan.

Hukum yang dilanggar oleh operator situs ini termasuk menjalankan bisnis tanpa izin, mempekerjakan pekerja asing tanpa izin kerja yang sah, dan mengizinkan anak di bawah umur untuk memasuki situs.

Orang-orang yang terlibat dalam surat perintah penangkapan dalam kasus ini juga ditangkap dan diserahkan ke Kepolisian Pattaya untuk diambil tindakan hukum lebih lanjut. Saksikan video “Pesona Alam Pulau Lengkuas di Belitung yang Menakjubkan” (upd/fem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top