Menaker Jawab Kritik soal UMP Naik 6,5% Tidak Logis!

Jakarta –

Menteri Ketenagakerjaan Yasirli memberikan pemikirannya terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang dipertanyakan pengusaha dan pekerja. Jika perhitungannya tidak masuk akal, dia menolak pengaturan tersebut dan menyesuaikannya menjadi 6,5%.

“Bukan, ini bukan angka-angka yang diumumkan sebelumnya. Jadi angka-angka itu memang terkait dengan temuan kami,” kata Yasirli saat ditemui wartawan di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, hari ini (12/3/2024) pukul 14.00. .

Yasirli menjelaskan, pihaknya sejak awal telah melakukan kajian bersama dengan Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) dan Komisi Pengupahan Nasional (Depenas), pekerja dan pengusaha untuk menentukan formula kenaikan gaji tahun depan.

Temuan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan perhitungan dan rekomendasi Kementerian Ketenagakerjaan, Prabowo menetapkan tingkat kenaikan UMP pada tahun 2025 sebesar 6,5%, lebih tinggi dari rencana awal sebesar 6%.

Jadi, angka ini memang ada korelasinya dengan temuan kita. Jadi, prosesnya memang Kementerian Nasional kita, lalu kita ada LKS tripartit. Lalu saya sebagai ketua LKS tripartit, saya lapor ke mereka , “Ini hasil diskusi kami di LKS tripartit, buruh minta penilaian seperti itu, dan teman kami di APIINDO bilang, hasil kajian kami lacak 6%,” jelasnya.

“Pak Presiden, karena menurutnya ingin meningkatkan daya beli buruh, dia menjawab iya, itu 6,5%, dan katanya, jangan tanya teman-teman, apa jadinya di sini, kalau ini hanya rapat tingkat menteri. Keadaan khusus menunggu proses Gubernur,” jelas Asirli.

Sesuai aturan gaji Tahun Baru, pengumumannya diperkirakan akan dilakukan besok Rabu (3/12/2024). Dia mengatakan, undang-undang tersebut saat ini sedang dikoordinasikan dengan Kementerian Kehakiman agar bisa diterapkan secepatnya.

“Kami berharap besok insya Allah kami akan menjalin kontak dengan Kementerian Kehakiman, mohon doanya,” tegas Yasirli.

Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan pada Jumat (29/11) lalu bahwa upah minimum provinsi (UMP) provinsi akan dinaikkan menjadi 6,5% pada tahun depan. Ia menegaskan, kenaikan upah minimum pada tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan daya beli tenaga kerja dengan tetap fokus pada komersialisasi.

Menanggapi pengumuman tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan saat ini belum ada informasi yang jelas mengenai cara penetapan UMP 2025, terutama cara penghitungan atau cara menentukan kenaikan tersebut.

“Penting untuk dikembangkan cara-cara agar kebijakan mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Penjelasan mengenai tujuan UMP 2025 juga diperlukan agar dunia usaha dapat mengambil sikap di masa depan,” kata Presiden Arpindo Sinta Kamu. Apindo Shinta Kamdani melalui keterangan tertulis, Minggu (1/12).

Dalam keterangan terpisah, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) juga menanyakan bagaimana cara menghitungnya untuk menunjukkan angka tersebut. Demikian pidato Ristadi, Ketua Konfederasi Nasional Serikat Pekerja (KSPN).

“Presiden Prabowo secara pribadi mengumumkan kenaikan upah minimum, sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh presiden sebelumnya, yang menunjukkan bahwa Presiden Prabowo lebih peduli terhadap nasib pekerja Indonesia. Kami membahas rencana/rencana kenaikan upah saat ini,” ujarnya di pernyataannya.

(FNL/FNL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top