Mobil Pemantau Frekuensi Disiagakan Antisipasi Lonjakan Trafik Penerbangan

Jakarta –

Kementerian Komunikasi dan Digital (MoDDI) telah menyiapkan beberapa langkah pencegahan untuk memastikan infrastruktur telekomunikasi bebas dari gangguan selama libur Natal dan Tahun Baru 2025, salah satunya adalah penyiapan Stasiun Pemantau Frekuensi Radio (SMFR). Mobil. bandara domestik.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan informasi yang diterima dari Direktur Utama Angkasa Pura Faik Fahmi mengalami peningkatan sebesar 12% dibandingkan tahun lalu. Senada, Direktur Utama Garuda Tsani Panjaitan juga mengatakan, terjadi peningkatan penumpang sebesar 24% pada periode Natal tahun ini.

“Kami senang mendengar ini adalah operasi Nataru yang baik dan luar biasa, oleh karena itu kami meminta kepada Presiden agar seluruh kementerian bekerja sama dengan lembaga seperti Indonesia Angkasa Pura untuk melakukan investigasi terkait persiapan ini,” ujarnya. Meithia mengecek jaring perayaan Natal dan Tahun Baru di Bandara Soekarno Hatta Banten, Selasa (24/12/2024).

Komidi akan mengerahkan 10 mesin untuk memantau frekuensi secara terus menerus di sepuluh kota besar seperti Jakarta dan Surabaya.

Namun karena bersifat mobile, mesin dapat dipindahkan jika terdapat updraft pada port tertentu. Pada saat yang sama, operator seluler juga menyatakan akan meningkatkan kapasitas dan menggelar BTS seluler di kawasan wisata yang dinilai cukup sibuk.

“Kami juga telah mengarahkan kepada Dirjen untuk segera memverifikasi bahwa ini disediakan oleh operator seluler di beberapa titik,” pungkas Menkominfo.

Sekadar informasi, kendaraan SMFR bersifat spesifik wilayah dan dirancang untuk memantau dan mengendalikan penggunaan spektrum frekuensi radio di suatu wilayah. Sistem tersebut memungkinkan instansi terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Digital) RI untuk mendeteksi, mengidentifikasi, dan menganalisis sinyal radio yang beroperasi di suatu wilayah. pengguna. Interferensi dapat mengganggu kualitas layanan dan bahkan membahayakan keamanan, seperti komunikasi udara. Peraturan: Lembaga SMFR memastikan bahwa semua pengguna frekuensi radio mematuhi peraturan terkait, termasuk penggunaan frekuensi resmi, daya pancar yang wajar, dan standar teknis lainnya. Mengoptimalkan Penggunaan Spektrum: Dengan memantau penggunaan spektrum, SMFR dapat membantu mengidentifikasi frekuensi yang tidak digunakan atau kurang dimanfaatkan sehingga dapat dialokasikan untuk kebutuhan mendesak lainnya: SMFR juga berfungsi untuk melindungi keamanan nasional dengan melacak dan mengidentifikasi frekuensi radio atau yang mencurigakan. Sinyal ilegal, seperti sinyal penyiaran ilegal atau gangguan.

Simak Video: Kemkomdigi Lelang Lokasi Eselon II dan Pemilihan Lokasi Eselon I (rns/rns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top