Berkaca Kasus Ria Beauty Pakai Krim ‘Abal-abal’, Ini Wanti-wanti BPOM

Jakarta –

Pemilik Klinik Kecantikan Rhea ‘palsu’ ditangkap polisi setelah diketahui dia berpraktik tanpa izin. Krim dan serum obat mati rasa yang digunakan di kliniknya banyak yang diketahui tidak memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

Wakil Irjen Pol Tubgus Ade Hidayat Bidang Penindakan mengatakan, pihaknya menghadapi kasus kosmetik bermasalah pada tahun 2024. Baik kosmetik tanpa izin maupun kosmetik yang diketahui mengandung bahan-bahan berbahaya yang dapat menstimulasi hati relatif meningkat. dan kerusakan ginjal.

“Kasus Era Beauty Clinic ditangani Polda Metro, tapi untuk kasus kosmetik yang ditangani BPOM sebenarnya ada 292 kasus,” jelasnya kepada Dtikcom yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Rabu (11/12/2024).

Kasus terbanyak telah ditangani oleh Badan POM di wilayah atau wilayahnya masing-masing.

Terkait beberapa temuan campuran obat dan kosmetik yang beredar di apotek ‘palsu’, BPOM RI belum bisa memastikan detailnya.

“Ada beberapa, tapi tidak banyak,” tegasnya.

Berkaca dari hal terkait, Ade mengimbau masyarakat berhati-hati dalam memilih klinik untuk perawatan kecantikan.

“Banyak klinik yang tidak dikelola oleh dokter spesialis, tidak memiliki dokter spesialis, makanya lihat dulu, jadi hati-hati, apakah itu dokter, apakah juga dokter yang memiliki izin praktik,” tegasnya. Tonton video “VIDEO: IDI Sebut Rhea Beauty Owner Dapat 33 Sertifikasi” (naf/up)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top