Jakarta –
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak usulan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru tentang upah minimum 2025. XXI/2023 tentang pembatalan sebagian norma hukum Omnibus Law UU Klaster Ketenagakerjaan, khususnya UU No. standar upah minimum yang baru.
Saeed Iqbal, Ketua KSPI, mengatakan kenaikan upah minimum dalam RUU tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni kenaikan upah minimum industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.
“Membagi kenaikan upah minimum menjadi dua kategori merupakan pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi hanya disebutkan bahwa upah minimum akan dinaikkan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (α) yang mengambil memperhatikan kesesuaian kebutuhan hidup layak (KHL),” kata Saeed dalam keterangan tertulis, Senin lalu.
Selain itu, dalam rancangan peraturan upah minimum Menteri Ketenagakerjaan disebutkan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum tahun 2025 dapat dirundingkan di tingkat bilateral perusahaan. Topik ini juga ditolak oleh kaum buruh, karena penetapan upah minimum diambil oleh Dewan Pengupahan Daerah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Hal lain yang ditolak adalah bahwa RUU Permenaker menjadwalkan upah minimum sectional dalam perundingan bilateral di tingkat perusahaan, atau keputusan tersebut kurang jelas sehingga menimbulkan kesan bahwa dewan pengupahan daerah tidak perlu membahas penentuan sectional. Upah minimum (UMSP/UMSK).
Ia mengatakan: “Jelas rancangan keputusan Menteri ESDM tersebut bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi sehingga ditolak oleh kaum buruh.”
Saeed menyatakan pihaknya menolak seluruh RUU Permenaker yang disiapkan Menteri Ketenagakerjaan. Pihaknya juga meminta Presiden Prabowo Subianto menolak ketentuan rancangan peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum 2025 yang diajukan Menaker dan jajarannya.
Saeed mengancam jika keputusan Menaker tentang upah minimum 2025 terus berlanjut dan merugikan buruh, maka buruh akan kembali menggelar mogok nasional pada 24 Desember 2024.
Ia mengatakan, “Buruh meyakini Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan tingkat kesejahteraan buruh dengan tetap terus meningkatkan produktivitas dan efektifitas kerja.” (acd/acd)