Penghentian Layanan InterActive QRIS Dipastikan Tak Rugikan UMKM

Jakarta –

Penghentian sementara layanan InterActive QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) menyebabkan saldo pelaku UMKM tertunda lebih dari 10 hari. Menanggapi hal tersebut, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pelaku UMKM masih memiliki haknya terkait hal tersebut.

“Kami ingin mendengar bukti dari InterActive QRIS, tentang tantangan teknis layanan QRIS,” kata Maman melalui keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).

Dikatakannya, Rapat Koordinasi PT Interactive Internasional (InterActive QRIS) digelar di Smesco Indonesia, Jakarta, pada Rabu (6/11). Rapat koordinasi tersebut digelar untuk memberikan informasi dan klarifikasi dari PT Interactive Internasional kepada Menteri UMKM terkait kendala teknis layanan QRIS Interactive yang membuat heboh media sosial.

Sebelumnya, Maman juga berbicara langsung dengan Kapolri mengenai penghentian sementara layanan QRIS InterActive.

Maman mengatakan Kementerian UMKM ingin melindungi dan melindungi pelaku UMKM dari kerugian. Karena itu, mereka dikenakan MDR (Merchant Discount Rate) sebesar 0,7 persen untuk penggunaan QRIS.

“Sehingga setelah para pengusaha melepaskan kewajibannya, hendaknya mereka mendapatkan hak (fast transfer) dan mendapatkan pelayanan yang setinggi-tingginya,” ujarnya.

Maman menegaskan, keuntungan penggunaan QRIS bagi pelaku UMKM sangat besar dalam bertransaksi. Namun, dia meminta agar pembayarannya tidak tertunda.

Kedepannya, mereka berharap jika ada masalah, pemblokiran rekening Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) bisa dilakukan hanya pada yang terindikasi saja, tidak semua rekening. Jadi tidak mengganggu pihak lain.

Perlu juga menghubungkan berbagai pihak, agar masalah ini tidak terulang kembali di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam acara yang sama, CEO InterActive QRIS Alex Surya Rahardjo menjelaskan sejarah penghentian sementara layanan QRIS InterActive.

Pada tanggal 16 Oktober, PT Interactive Internasional menerima surat pemberitahuan mengenai penerapan larangan rekening bank di Bank Mandiri berdasarkan surat dari Polda Metro Jaya No.R/4310/X/Res.2./2024/Ditreskrimsus perihal Permohonan Penundaan Transaksi Debit Internasional PT Interactive.

Akun ini merupakan akun induk investasi mitra Merchant QRIS sebelum mitra Merchant disiapkan. Pemberitahuan penangguhan QRIS Open API karena ditemukannya aktivitas transfer uang ilegal oleh beberapa mitra QRIS InterActive Merchant.

Sesuai Pernyataan PT InterAktif Internasional, InterActive QRIS bersama PT FINNET INDONESIA terus berupaya memperjuangkan hak-hak Merchant InterActive QRIS agar segera diselesaikan.

“Sekarang rekening bank perusahaan sudah dibuka kembali, saya dan pengacara sudah memenuhi panggilan Polda Metrojaya,” tutupnya.

Seperti diketahui, berdasarkan pemeriksaan, InterActive dipastikan tidak terlibat dalam perjudian online dan menjalankan operasionalnya sesuai hukum Indonesia. Larangan sementara pada 16 Oktober 2024 telah dicabut dan distribusi seluruh merchandise QRIS di berbagai level telah dimulai, mulai Senin, 4 November hingga Selasa, 5 November 2024.

Tonton videonya: Lihat fitur-fitur QRIS COMPLETE yang akan tersedia untuk umum

(akun/ego)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top