Pengusaha Tekstil Tolak Kenaikan PPN Jadi 12%

Jakarta –

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menolak rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini rencananya akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.

Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja menilai kebijakan pemerintah menaikkan PPN hingga 12% pada tahun depan bukanlah langkah yang tepat. Apalagi mengingat akhir-akhir ini dunia sedang dilanda ketidakpastian.

Yang paling penting, PPN lagi. PPN 12% ini harus kita dorong, menurut saya sangat tidak tepat diterapkan pada tahap ini, kata Jemmy dalam Forum Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Pra Rapimnas 2024 di Mulia. Hotel , Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

Selain itu, ia juga mengomentari rencana pemerintah memberikan stimulus atau bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dengan imbalan kenaikan PPN. Menurutnya, bantuan tersebut tidak diperlukan.

“Kalau menurut saya BLT itu bukan solusi, sebenarnya menurut saya lebih baik BLT tidak ada, tapi PPNnya tidak dinaikkan, jadi 12%. Kalau BLT itu hanya sesaat, dan pengendaliannya, efektifitasnya. Tadinya setelah BLT berakhir, beban 12% itu harus dipatahkan, ujarnya.

Sebagai informasi, kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Artinya, kebijakan tersebut sudah dirumuskan 3 tahun lalu.

Rencana pelaksanaan bansos ini sebelumnya diungkapkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan. Ia mengatakan, bantuan akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak PPN, baik masyarakat kecil maupun menengah.

“Sebelum itu terjadi, PPN 12% harus diberikan stimulus dulu kepada masyarakat yang kondisi keuangannya sulit, mungkin dihitung dua bulan, tiga bulan. Ada perhitungannya (untuk kelas menengah) tapi akan diberikan. diberikan kepada Karena kalau (BLT) diberikan kepada masyarakat, mereka takut. “Nanti saya main lagi,” ujarnya saat ditemui di TPS 004, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). .

DEN sendiri sedang menghitung berapa stimulus listrik yang akan diberikan dalam bentuk subsidi. Pihaknya tentu akan menentukan kriteria rumah dengan besaran listrik yang akan distimulasi.

“Kalau listrik datanya lengkap. Jadi saya masih bisa hitung kalau 1.300 sampai 1.200 watt ke bawah. Ya, kalau 2-3 bulan mungkin belum bayar, masih dihitung,” ujarnya menjelaskan.

Luhut memastikan, jika ada bansos bagi masyarakat terdampak PPN 12%, maka APBN cukup untuk menggunakannya. Sebab menurutnya, Prabowo tidak ingin masyarakat dikenai pajak.

Tonton videonya: PPN akan naik menjadi 12%, Anda khawatir

(schc/fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top