Jakarta –
Kami masih menggunakan jalur lama yaitu DJP Online untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2024 yang akan disampaikan pada tahun 2025. Bahkan, ada Sistem Administrasi Pajak Inti (PSIAP) yang dimulai pada tahun 2025 Januari 2025.
Demikian kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kementerian Keuangan DWI Astuti. Kebijakan ini diambil untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan 2024.
“Demi kenyamanan dan keberlangsungan wajib pajak, untuk SPT 2024 setiap tahunnya bagi wajib pajak orang pribadi dan badan, kami masih menggunakan jalur lama,” kata Dwi pada Acara Edukasi Coretax di Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/4/2024 ). . .
Selain itu, jalur lama masih digunakan karena sistem Coretax tidak mencatat data transaksi dengan wajib pajak pada tahun 2024. “Akan diambil,” ujarnya.
Artinya, SPT Tahunan Pajak 2024 bagi orang pribadi yang wajib dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2025, masih dikirimkan melalui jalur lama.
Begitu pula dengan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 bagi Wajib Pajak Badan yang harus disampaikan sebelum tanggal 30 April 2025. Saluran lama seperti e-Form DJP Online.
Dwi mengatakan Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Tahun Anggaran 2025 yang akan dilaporkan pada tahun 2026.
“Kemudian kita akan menggunakan Laporan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Badan yang baru Coretax 2025 yang akan disampaikan pada tahun 2026. Karena kalau dipaksa sekarang tentu masih belum ada karena data penjualannya belum. sudah dimasukkan. “, tambahnya.
(acd/acd)