Reog Ponorogo Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda Dunia UNESCO!

Jakarta –

Kabar baik bagi Indonesia. Reog Ponorogo resmi masuk dalam daftar Warisan Budaya Takbenda Dunia UNESCO.

Sidang ke-19 Komite Antarpemerintah untuk Konservasi Warisan Budaya Takbenda Paraguay menyetujui usulan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan untuk memasukkan Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Takbenda yang diakui UNESCO.

Reog Ponorogo resmi menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia ke-14 yang masuk dalam daftar WBTb UNESCO.

Sidang berlangsung pada Selasa (12/03/2024). Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, keputusan UNESCO yang menjadikan Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Takbenda merupakan momen penting bagi Indonesia.

“Dimasukkannya Reog Ponorogo sebagai representasi kekayaan warisan budaya Indonesia yang memadukan keberanian, solidaritas dan keindahan tradisi lokal, merupakan suatu kebanggaan dalam daftar WBTb UNESCO dan merupakan pengingat akan tanggung jawab kita bersama untuk menjaga dan menyebarkannya. kepada generasi mendatang, datanglah kepada mereka,” kata Fadli saat memberikan pidato secara virtual. Di hadapan anggota komite dan perwakilan Komisi Antarpemerintah ke-19 untuk Konservasi Warisan Budaya Takbenda Paraguay, dalam siaran pers yang diterima, Rabu (12/04/2024).

Sekadar informasi, Reog Ponorogo merupakan seni pertunjukan asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang mencerminkan keselarasan antara tari, musik, dan mitologi. Kesenian ini melambangkan keberanian, solidaritas dan dedikasi yang menjadi identitas masyarakat Ponorogo selama berabad-abad.

Reog juga menjadi simbol gotong royong yang tercermin dalam proses kreatif mulai dari pembuatan topeng hingga kolaborasi antar seniman, perajin, dan komunitas lokal.

Fadli Zon kemudian menyoroti tantangan pelestarian seni tradisional di era modern. Ia menegaskan, pengakuan dunia internasional terhadap kekayaan budaya Indonesia merupakan seruan untuk menjaganya di tengah tantangan globalisasi dan modernisasi.

“Reog Ponorogo tidak boleh hilang, dan ekosistemnya harus dihidupkan kembali. Pemerintah berkomitmen untuk meneruskan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dan menjamin kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, sebagaimana diatur dalam UUD. Republik Indonesia Pasal 32 Ayat 1”, ujarnya.

Saat ini, Pemerintah Indonesia bersama masyarakat lokal telah melakukan beberapa upaya untuk melestarikan, mendokumentasikan, mempromosikan, mengintegrasikan Reog Ponorogo dalam pendidikan formal, informal dan non-formal.

Selain itu, pemerintah terus memperkuat komunitas seni sebagai penjaga utama warisan budaya. Saksikan “Video deklarasi Menteri Kebudayaan tentang Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO” (fig/msl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top