Pemerintah Bebaskan Pajak Pekerja dengan Gaji hingga Rp 10 Juta

Jakarta –

Pemerintah menyatakan mulai tahun 2025, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 akan berlaku bagi pekerja di industri padat karya. Kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan gaji hingga 10 juta rubel.

Menteri Koordinator Perekonomian Irlanga Hartarto mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari stimulus yang diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat pada tahun 2025. Apalagi mengingat daya beli masyarakat kelas menengah akhir-akhir ini sedang menurun.

Irlange mengatakan dalam konferensi pers kesejahteraan: Pemerintah juga memperhatikan kelas menengah, di industri tenaga kerja, telah mempertimbangkan insentif PPh Pasal 21 yang menjadi tanggung jawab pemerintah, untuk gaji hingga 10 juta Rial. Paket kebijakan ekonomi di kantornya, Senin (16 Desember 2024).

Irlanga mengatakan, bantuan tersebut mencakup pekerja di sektor berkinerja tinggi dengan gaji berkisar Rp4,8 juta hingga Rp10 juta. Selain itu, jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan juga telah dioptimalkan.

Artinya, fasilitas yang ada dari BPJS ini akan membuat mekanismenya lebih sederhana, sehingga nanti ada perubahan jangka waktu haknya bisa ditambah menjadi 6 bulan dan manfaatnya menjadi 60% selama 6 bulan.

Irlange juga mengatakan: Ada bantuan di bidang asuransi kecelakaan kerja. Diskon 50% diberikan kepada industri yang membutuhkan selama 6 bulan.

Sementara bagi dunia usaha khususnya UKM, PPh final 0,5% akan diperpanjang hingga tahun 2025. Berdasarkan peraturan saat ini, kebijakan tersebut hanya berlaku hingga tahun 2024.

Sesuai aturan yang ada, akan selesai pada 2024, namun akan terus kami perpanjang hingga 2025, kata Irlanga.

Pemerintah juga akan memberikan pinjaman investasi kepada industri padat karya. Irlanga mengatakan pinjaman tersebut merupakan investasi untuk menghidupkan kembali permesinan di sektor padat karya.

Klarifikasinya: Bisa tekstil, bisa furniture, bisa sepatu, apapun bahannya, pemerintah memberikan subsidi 5%, dan tentunya 5% ini bagian dari subsidi pinjaman usaha rakyat. (acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top