Viral Ajakan Boikot Bayar Pajak Imbas PPN 12%

Jakarta –

Virus di media sosial memboikot pembayaran pajak. Hal ini sebagai bentuk penolakan kenaikan pajak barang dan jasa (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai tahun 2025.

“Kalau terpaksa naik PPN 12%, ayo boikot bayar pajak. Jadi bagaimana pemerintah akan merugikan masyarakat,” kata akun X @*ala*4*ar* seperti dikutip Kamis (19/12/19) di Twitter. 2024).

Menurut dia, boikot pajak bisa dilakukan dengan berbelanja di usaha kecil seperti restoran. Selain bebas PPN, sistem ini dimaksudkan untuk membantu tetangga dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Hal ini dapat dihindari dengan membatasi pembelian di pusat perbelanjaan dan memberikan dukungan yang lebih besar kepada pengusaha kecil. Misalnya saja mencari makanan dan kopi hanya di toko rumah. Ada juga yang bebas pajak,” ujarnya.

Beberapa netizen memperingatkan akan sulit menyerukan boikot Pajak Penghasilan (PPh) karena pegawai memotong pajak sebelum dibukukan ke rekeningnya. Masyarakat diimbau fokus memboikot barang-barang yang dikenakan PPN.

“Caranya minimal mulai hidup, menunda pembelian barang kena PPN, dan mulai menggunakan perbankan untuk membeli barang di pasar tradisional,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengatakan mulai tahun 2025, pemerintah akan memberlakukan tarif PPN rata-rata sebesar 12%. Namun, beberapa produk masih akan dikenakan PPN sebesar 11% sepanjang tahun depan karena 1% tersebut ditanggung oleh pemerintah.

“Kami bersama menteri koordinator kementerian (perekonomian) memutuskan bahwa PPN tetap sebesar 11% atas tepung terigu, gula pasir, dan minyak yang dibutuhkan industri kita, minyak curah, minyak goreng curah, dan lain-lain. 12% nanti, 1% “ditanggung pemerintah,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers, Senin (16/12/2024).

Pihaknya juga mempertimbangkan usulan DPR RI untuk mengenakan PPN sebesar 12% terhadap barang mewah. Daftar tersebut saat ini sedang diterapkan dan Kementerian Keuangan masih mengerjakan daftar tersebut.

“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, kami juga akan mengkaji perbedaan kisaran harga barang dan jasa kategori premium untuk memastikan adanya timbal balik dalam pemungutan PPN-12 atas barang yang tergolong mewah. “Perumahan kelas elit itu sakit, pendidikan tingkat internasional yang bayarannya mahal,” ujarnya.

Pemerintah juga mengingatkan, ada kebutuhan pokok yang tidak dikenakan tarif PPN 0%, antara lain: beras, daging, ikan, telur, sayur-sayuran, dan susu, yang tidak dikenakan pajak. Hal yang sama juga berlaku pada bidang pendidikan, kesehatan, transportasi umum, dan jasa keuangan.

Saksikan juga video “Daftar PPN ASEAN: Indonesia-Filipina di Atas, Brunei 0%”:

(Dukungan/RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top