Jakarta –
Pengaturan pengoperasian Overloading (ODOL) atau Truk Gemuk masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang besar bagi pemerintah. Operasi tersebut juga mendapat banyak perhatian setelah serangkaian kecelakaan baru-baru ini yang melibatkan truk.
Persoalan truk ODOL menjadi salah satu isu yang dibahas dalam Rapat Kerja Komite (Raker) V bersama Menteri Pembangunan (PU) dan Menteri Perhubungan. Dalam pertemuan tersebut dibahas persoalan persiapan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.
Dalam pertemuan tersebut, Soerjanto Tjahjono, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), menyampaikan beberapa kesimpulan mengenai pengoperasian jalan Tsipularang. Salah satu yang disampaikannya terkait kecelakaan maut 11 November di Cipularang KM 92 200 Jalur B.
Rem truk diyakini tidak menjadi penyebab kecelakaan itu. Soerjanto juga mengatakan, secara administratif truk ini tergolong truk gemuk.
Terkait kecelakaan kemarin, jadi muatan truk sekitar 18%. Secara administratif masih kelebihan beban. Tapi secara teknis masih dalam toleransi, kata Soerjanto, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2024).
Anggota Komite V DPR Partai Demokrat Muhammad Lokot Nasution pun menyoroti persoalan truk ODOL. Dia menyebutkan penggunaan alat uji evaluasi truk ODOL, yaitu skala.
“Saya sudah cerita tentang alat yang digunakan ODOL untuk mengevaluasi truk. Setahu saya skalanya hanya ada satu, dan skala itu hanya berfungsi pada model,” kata Lokot.
Oleh karena itu, dia meminta Kementerian Perhubungan mengkaji ulang alat tersebut untuk meminimalisir pengoperasian ODOL di jalan raya. Tanggapan Menhub terhadap truk-truk besar, apalagi kita akan segera memasuki libur Natal
Ditanya tanggapan soal truk ODOL, Menteri Perhubungan Dudi Purwagandhi tak banyak bicara. Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian Pekerjaan Umum).
“Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan PU (peraturan) ODOL, khususnya di tol,” kata Doody dalam pertemuan usai pertemuan.
Sekadar informasi, pemerintah biasanya mengeluarkan peraturan terkait pengoperasian truk saat libur panjang. Namun, tidak ada aturan khusus terkait pengoperasian truk saat Natal.
Contoh penerapan aturan tersebut adalah pada musim libur Idul Fitri 2024, dimana pembatasan pengoperasian truk ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR. .
Pembatasan tersebut berlaku bagi angkutan barang dengan tiga gandar atau lebih (jenis truk dengan 3 gandar atau lebih). Lalu ada gerbong barang dengan kereta tetap, trailer dan gerbong barang yang membawa fosil, hasil pertambangan, dan bahan bangunan.
Saat itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pembatasan operasional akan diberlakukan di jalan tol selama beberapa jam sehingga diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan.
“Jadi tujuan SKB ini bagaimana mengurangi potensi kepadatan dengan cara mengurangi kepadatan. Kita benar-benar melaksanakannya. Pengurangan bisa melalui pelarangan atau rekayasa,” kata Adita dalam agenda forum tersebut. Merdeka Barat 9, Senin (25.03.2024).
“Nah, larangan ini adalah larangan angkutan barang. Tapi saya tegaskan yang dilarang itu yang berporos tiga, jadi (truk) besar. Karena kita tahu, kendaraan yang sangat besar dan muatannya banyak itu biasanya bergerak lambat. Tentu saja, jika bergerak lambat, bisa berdampak pada kendaraan lain,” jelasnya.
Ia mengatakan layanan ekspres untuk truk akan tersedia mulai H-7 hingga H-7 atau mulai 5 hingga 16 April 2024. Adita mengatakan, hal ini juga sudah dikomunikasikan kepada warga, khususnya para pelaku usaha.
Pengecualian sebagian besar adalah barang kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok, bahan bakar minyak dan gas, kemudian pengiriman dan barang kebutuhan pokok lainnya. Kami juga diminta tidak bergerak di tiga sumbu tersebut, kata Adita. .
(schc/hns)